Pelaku Pencurian Laptop di Sebuah PT di Ringkus Polresta Banyumas

Avatar photo

BANYUMAS, Jateng – Unit Reskrim Polsek Batruraden Polresta Banyumas bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sebuah laptop yang terjadi di kantor PT Bedjo Makmur Sentosa yang beralamat di Perumahan Safire Kec.Baturraden, Kab. Banyumas.

“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial AP (26) warga Desa Dermasari, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, Minggu (5/3/23).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut awalnya pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 wib, pada saat korban akan menggunakan laptop miliknya yang disimpan di atas meja kantor, korban mendapati Laptop miliknya sudah hilang, namun charger laptopnya masih ada terpasang dicolokan listrik.

Setelah dicari dan tidak ketemu, selanjutnya korban yang bernama Atho (29) yang beralamat Perum Safhire Village Baturraden melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturraden dengan kerugian sebesar Rp. 3.000.000,-.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Baturraden berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada hari Kamis 2 Maret 2023, tim berhasil mengamankan pelaku di kantor PT Bedjo Makmur Sentosa.

“Jadi pelaku (AP) ini adalah karyawan korban, dia mengaku mengambil laptop milik bosnya untuk dijual namun belum sempat terjual”, ungkap Kasat Reskrim.

Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Laptop merk Asus warna hitam dengan tipe A 454 Y.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 Jo Pasal 64 ayat (1) sub.362 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana”, pungkas Kasat Reskrim.

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI