Pelaku Pelecehan di Tempat Cuci Mobil Semarang Ditetapkan Tersangka

Avatar photo

SEMARANG – RSY (23) ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Semarang karena melakukan pelecehan seksual. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, RSY melakukan aksinya di tempat pencucian mobil di Kota Semarang. “Sudah (tersangka),” ungkap Donny melalui pesan singkat, Selasa (28/11/2023).

Donny mengatakan, RSY berkenalan dengan korbannya yang berusia 22 tahun pada September 2023 melalui aplikasi kencan online. Keduanya baru memutuskan untuk bertemu pada Minggu (19/11/2023) malam.

Saat itu, RSY mengajak korban menonton film di bioskop. Namun, RSY justru membawa korbannya ke kamar yang ada di tempat kerjanya, yakni tempat pencucian mobil di daerah Brotojoyo, Semarang Utara. Di sanalah RSY melakukan aksinya.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi akhirnya mengamankan RSY. Dari hasil pemeriksaan, akhirnya RSY ditetapkan tersangka dan kini mendekam di rutan Polrestabes Semarang.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto