Hukrim  

Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Banjarnegara

Avatar photo

BANJARNEGARA – Bermodal rekaman CCTV, Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Masjid Agung An Nuur Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati, STK, SIK, M.Sc mengatakan, tersangka pencurian yakni EBH (43) yang merupakan warga Desa Kembaran Purbalingga merupakan seorang residivis pencurian. Dia ditangkap di Wonosobo saat hendak akan menjual hasil curiannya.

“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga terang suatu tindak pidana, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Wonosobo” katanya di Mapolres Banjarnegara, Rabu 6 Desember 2023.

Ia mengungkapkan, peristiwa pencurian ini diketahui terjadi Minggu, 22 Oktober 2023 sekira pukul 18.45 WIB. Kronologinya, korban yang bernama Aldi, warga Batur Banjarnegara saat hendak menuju Banyumas mampir ke Masjid An Nuur untuk sholat.

“Sekira pukul 18.45 WIB, setelah shalat maghrib, korban ke tempat parkir tetapi sepeda motor sudah tidak ada,”tuturnya.

Setelah Petugas Sat Reskrim Polres Banjarnegara menerima laporan pengaduan dari korban pada Minggu 22 Oktober 2023, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dapat mengidentifikasi pelaku. Salah satu barang bukti paling kuat adalah CCTV masjid.

Di dalam CCTV tersebut, tampak pelaku berkeliaran di sekitar area parkir masjid. Pelaku yang melihat kunci motor tertinggal langsung mengambil kesempatan untuk melarikan motor tersebut.

“Pelaku berhasil ditangkap Kamis, 26 Oktober 2023 ketika akan menjual sepeda motor di Wonosobo, kami bersama Tim Resmob Polres Wonosobo bekerja sama untuk mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Banjarnegara beserta barang-barang yang dibawanya dan penetapan tersangka pada pukul 20.30 Wib,” ujar dia. Ditambahkan, sebagai upaya untuk mengelabui petugas, pelaku sempat mengganti plat sepeda motor tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, lanjut dia, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP. “Ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkasnya.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto