Pedagang Angkringan Dekat Lokasi Mayat Dicor Semarang Tak Ditahan meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya…

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – AI alias Imam (17), pedagang angkringan yang jadi saksi mayat dimutilasi dan dicor di Semarang, Jawa Tengah, resmi jadi tersangka.

Polisi menetapkannya karena terbukti tahu aksi pembunuhan yang dilakukan Muhammad Husen, tetapi tidak melaporkannya. Meski begitu, Imam tidak ditahan lantaran ancaman hukuman untuk kasusnya di bawah lima tahun.

“Imam tidak ditahan, masih wajib lapor. Satu kasus bisa ditahan bilamana ancaman hukuman lima tahun ke atas. Kalau di bawah itu tidak ditahan,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Selasa (16/5/2023).

Tidak lapor karena takut Dilansir dari TribunJateng, Imam mengaku tidak melaporkan pembunuhan yang dilakukan Husen terhadap bosnya, Irwan Hutagalung, lantaran takut. Namun, ketakutan itulah yang membuat si pedagang angkringan harus berurusan dengan hukum, dan dijerat Pasal 55 KUHP.

“Tetap kita proses karena dia tahu perbuatan pidana tapi tidak melaporkan,” jelasnya.

Selain dijadikan tersangka, Imam juga menjadi saksi Husen yang merupakan pelaku pembunuhan berencana tersebut. Husen dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara mencapai 20 tahun menantinya.

“Jadi ada dua hal, Imam jadi menjadi saksi di sisi lain ia menjadi tersangka,” imbuh Kapolrestabes.

Imam dan Husen (28) dikenal punya hubungan dekat, di mana Imam merupakan pemilik angkringan dekat tempat usaha Irwan di Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Semarang.

Saking dekatnya hubungan mereka, Husen diketahui bercerita ke Imam bahwa dia baru saja memutilasi dan mengecor mayat majikannya. Meski tahu kejadian tersebut, Imam memilih bungkam.

Jenazah Irwan ditemukan pada Senin (8/5/2023) dalam keadaan dicor dengan bagian kaki terlihat. Penemuan mayat Irwan terjadi setelah warga mencium bau busuk dari sekitar lokasi tempat usaha. Apalagi, korban juga tidak kelihatan sejak Kamis.

Husen sendiri ditangkap sehari setelahnya (9/5/2023), setelah sebelumnya berpamitan hendak pulang ke Banjarnegara. Husen diketahui adalah karyawan yang baru sekitar satu bulan bekerja di tempat Irwan. Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Husen mengaku dia membunuh majikannya lantaran kerap memaki dan memukulinya saat bekerja.

Husen mengatakan, dirinya tidak menyesal dan puas sudah memutilasi korban. Namun, saat hadir dalam pra rekonstruksi, dia tiba-tiba mengucapkan permintaan maaf.

sumber: Kompas.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polda Sumut, Polda Jateng, Jateng, Polda Kalbar, Polda Kaltara