Pasutri di Pati Lakukan Penipuan Berkedok Investasi Kapal Ikan, Korban Rugi Belasan Milyar

Avatar photo

Pati – Pasangan suami istri di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan penipuan berkedok investasi di bidang perkapalan ikan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan bagi hasil yang tinggi hingga 25 persen.

Akibat aksi penipuan berkedok investasi usaha kapal ikan ini, korban mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah.

Menurut salah satu korban penipuan, Siti Fatimah Al Zana, warga Desa Winong, Kabupaten Pati, awalnya dia dirayu untuk membeli kapal yang diizinkan beroperasi oleh pemerintah di luar kapal cantrang.

Dia membeli dua kapal atas penawaran tersangka pelaku penipuan berinisial (BA dan S), baik memakai uang saham, maupun uang perbekalan yang sebelumnya sudah di tangan pelaku dari kerja sama sebelumnya.

“Saya dirayu disuruh membeli kedua kapal tersebut dari saham saya yakni saham perbekalan dan saham kapal dihitung. Saya beli dengan catatan secara bertahap sampai akhirnya lunas. Kedua kapal tersebut baru lunas di bulan agustus 2016,” ujar Siti Fatimah Al Zana, Jumat (18/11/2022).

Selama kerja sama dengan pelaku penipuan ini, Siti Fatimah mengaku total kerugian yang dialaminya lebih dari Rp 8 miliar belum termasuk kerugian kapal yang tidak boleh beroperasi.

“Setelah selesai kita diajak ke notaris, sebelumnya kerjasama awal juga di notariskan dengan lain notaris. Total kerugian kalau dihitung ya 8 miliar lebih, belum kerugian kapal tidak bisa berangkat,” imbuhnya.

Korban penipuan lainnya bernama Hj. yati, warga Juwana, mengaku awalnya juga diajak untuk kerja sama perbekalan kapal senilai Rp 200 juta, dan saham kapal senilai Rp 300 juta.

“Kapalnya sampai terjual saya tidak dikasih tahu, padahal saya ikut nanam saham. Padahal di perjanjian saham itu dihadapan notaris, seandainya pihak pertama menjual kapal itu harus mengetahui pihak kedua. Tapi saya tidak dikasih tahu,” ungkap Hj. yati.

Untuk mendampingi atau mengkuasakan perkara penipuan oleh pasangan suami istri yang kini sudah menjadi tahanan Polda Jawa Tengah sebagai tersangka dalam kasus penipuan tersebut, Siti Fatimah Al Zana dan Hj. Yati menunjuk LBH Teratai Pati sebagai kuasa hukum.

Kuasa Hukum korban, Nimerodin Gulo mengatakan, selain Siti Fatimah Al Zana dan Hj. Yati, ada tiga korban lainnya yang sudah meminta kuasa hukum ke LBH Teratai Pati. Sedang korban-korban lain, yang belum melaporkan dugaan penipuan itu masih banyak.

“Klien kami menjadi korban tipu daya pelaku, hingga akhirnya mereka dengan serta merta memberikan uangnya untuk saham perbekalan maupun pembelian kapal, dengan harapan mendapatkan bagi hasil yang dijanjikan,” jelasnya.

Tapi hingga sekarang apa yang dijanjikan itu, sama sekali tidak pernah terwujud.

“Ketika klien kami meminta segera mengembalikan uang yang telah diikutkan saham baik ke perbekalan maupun pembelian kapal diabaikan pelaku. Bahkan sampai sekarang uang korban tidak pernah dilunasi. Karena pelaku tidak pernah ada niat baik, Siti Fatimah Al Zana mengambil upaya hukum dengan melaporkan ke polisi,” katanya.

Akibat aksi penipuan yang dilakukan pasangan suami tersebut, para korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 15 miliar.

“Dari tiga korban yang kami dampingi total kerugiannya mencapai hampir Rp 15 miliar,” pungkasnya.

Ini merupakan kali kedua kantor pengacara yang berada di Perumnas Winong Pati kedatangan korban dugaan penipuan investasi kapal ikan. Sebelumnya, empat korban yang menjadi kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar.

Modus dugaan penipuan hampir sama dengan kasus yang ditangani LBH Teratai Pati beberapa waktu lalu. Kedua kasus dengan pelaku berbeda itu kini berproses di Polda Jawa Tengah.