Pasarkan Cairan Tembakau Sintesis di Medsos, Warga Jateng Diamankan Polisi: Golongan Narkotika

Avatar photo

YOGYAKARTA – Pasarkan cairan tembaku sintesis melalui media sosial dengan harga Rp 10 juta, seorang pria bernama Wahyu Akbar Styawan harus mendekam di penjara selama 6 tahun.

Warga kelurahan Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Jawa Tengah ini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta karena membeli lalu menjualnya kembali cairan tembakau sintesis.

Di mana cairan tersebut masuk dalam golongan narkotika.

Adapun cairan tembaku sintesis yang dipasarkan terdakwa di media sosial berisi 200 ml, dengan harga jual Rp 10 juta.

Baca juga: Diduga Racik dan Jual Tembakau Gorila, Tiga Pria di Sumedang Ditangkap Polisi

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Ratna Dianing Wulansari menyatakan terdakwa Wahyu Akbar Styawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Terdakwa dinyatakan secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar dalam Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 1 Milira, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” bunyi putusan nomor 222/Pid.Sus/2023/PN Yyk yang dibacakan pada Senin (11/9/2023).

Kasus ini diterungkap berkat adanya laporan masyarakat yang mengatakan ada akun Instagram dengan “anakjalan22” telah menjual tembakau sintetis di wilayah Yogyakarta.

Kemudian polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Yogyakarta melakukan penyelidikan melalui Information dan technology bagian IT.

Petugas mencurigai akun “bigmars_idn” yang diduga telah melakukan pembelian pada akun “anakjalanan22”.

Oleh akun tersebut kemudian menjual kembali di daerah Yogyakarta dan ternyata pemilik akun “bigmars_idn” tersebut adalah terdakwa Wahyu Akbar Styawan.

Pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 07.00 WIB di desa Sungkur, Kelurahan Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah timbangan digital emas mini dan 1 handphone.

Namun setelah di tangkap dan di introgasi bahwa terdakwa masih ada pemesanan cairan tembakau sintesis pada akun instagram “wahana reaksi”.

Paket tersebut datang pada 8 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WIB dan oleh petugas kepolisian diambil langsung ke loket ekspedisi.

Kemudian paket dibawa ke Polda Yogyakarta di guna dibuka dan dijadikan barang bukti.

Adapun barang bukti ditemukan berupa satu buah ziplock berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 4,4 gram, satu buah plastik klip berisi tembakau sintetis berwarna hijau dengan berat bruto 0,9 gram.

Lalu satu buah botol plastik berisi cairan kimia tembakau sintetis dengan berat bruto 172,5 gram.

sumber: SerambiNews.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.