SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menyikat dua bandit pencuri mobil elf di jalan Sriwijaya, Pleburan, Semarang Selatan.
Pencurian tersebut dilakukan pada Senin (9/1/2023) sekira pukul 05.00 WIB.
“Sudah (ketangkap), masih pengembangan,” terang Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, Rabu (11/1/2023).
Aksi pencurian tersebut baru diketahui pemilik saat pagi hari ketika hendak mengantar anak ke sekolah.
Mobil elf warna putih pelat H7085AC raib saat diparkir di sekitaran kawasan Taman Budaya Raden Saleh (TBRS).
Informasi yang dihimpun Tribun, dua orang pelaku yang ditangkap polisi berinisial AH (30) dan SN (45).
Keduanya diringkus polisi saat berada di rumahnya di Kabupaten Demak pada Rabu (11/1/2023) dini hari.
Mereka diamankan dengan sejumlah alat bukti seperti peralatan untuk membobol kendaraan.
Kasus ini masih proses pendalaman pihak kepolisian.
Dua tersangka terancam pasal 363 pencurian dengan pemberatan.