Panitia Pilkades Wonokerto Demak Syaiful Imron Persilahkan Siti Hany Aisyah Tempuh Jalur Hukum

Avatar photo

Demak – Ketua Panitia Pilkades Wonokerto Demak Syaiful Imron persilahkan apabila Siti Hany Aisyah ingin menempuh jalur hukum.

Hal itu dikatakan Ketua Panitia Pilkades Wonokerto Demak Syaiful Imron usai terjadi polemik penetapan bakal calon kepala desa. Salah satu korbannya adalah Siti Hany Aisyah.

Sebelumnya Siti Hany Aisyah gagal menjadi peserta bakal calon Pilkades Wonokerto, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak meski berkas disampaikan sudah lengkap.

Ketua Panitia Pilkades Wonokerto Demak Syaiful Imron saat ditemui Jatengnews.id membenarkan adanya surat dari Dinpermasdes Kabupaten Demak sebagai Tindak Lanjut Keberatan Bakal Calon Kepala Desa Wonokerto yang terdiri dari beberapa poin di antaranya, memerintahkan Panitia Pilkades untuk mengakomodir Siti Hany Aisyah sebagai calon kepala desa yang berhak dipilih.

“Memang benar di situ memberikan opsi yang c dan d, tapi kita memilih opsi yang e,” ujar Imron kepada Jatengnewes.id, Selasa (30/08/2022).

Surat itu tertuang dalam nomor 141/1373 Tindak Lanjut Keberatan Bakal Calon Kepala Desa Wonokerto yang ditandatangani Pj Sekda Demak atau Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Demak pada 23 Agustus 2022 itu.

“Kita pilih opsi e yaitu, apabila Panitia Pilkades Wonokerto tidak menindaklanjuti ketentuan sebagaimana huruf c dan d, maka akibat administrasi baik gugatan tata usaha negara, perdata, dan pidana menjadi tanggung jawab penuh Ketua Pilkades Wonokerto,” jelas Imron.

Adapun poin c menyebutkan, memerintahkan kepada Ketua Panitia Pilkades untuk mengakomodir saudari Siti Hany Aisyah menjadi Calon Kepala Desa Wonokerto yang berhak dipilih.

Sedangkan poin d menyebutkan, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan dengan menetapkan perubahan atas Keputusan Panitia Pilkades Tingkat Desa Wonokerto Nomor : 141.1/04/Vlll/2022 Tentang Penetapan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih Desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak Tahun 2022.

Imron bersikukuh bahwa Siti Hany Aisyah ada kekurangan administrasi terkait surat kesehatan jiwa dari dokter pemerintah.

“Ada kekurangan berkas administrasi dari Siti Hany Aisyah, yakni terkait surah kesehatan jiwa dari dokter pemerintah,” katanya.

Menurutnya apa yang dilakukan mendasar pada Perda Nomor 5 Tahun 2022 pada pasal 24 Ayat 1 pada huruf L.

“Dalam penjelasan tersebut dibuktikan, surat dokter pemerintah, selain sehat jasmani serta nyata-nyata tidak terganggu jiwanya dan ingatannya,” ucap Imron.

Adapun dari ketiga surat yang dimaksud, Imron menyebut Siti Hany Aisyah tidak melampirkan surat kesehatan jiwa meskipun memiliki.

“Surat kesehatan jiwa tidak ada, meskipun memiliki tapi tidak dilampirkan, itu salahnya,” terang Imron.

Diberitakan Jatengnewes.id sebelumnya, Siti Hany Aisyah perempuan asal Desa Wonokerto, Kecamatan Karangtengah gagal menjadi bakal calon kepala desa karena merasa dicurangi Panitia Pilkades.

Demikian informasi, Panitia Pilkades Wonokerto Demak Syaiful Imron persilahkan Siti Hany Aisyah tempuh jalur hukum akibat gagal menjadi bakal calon Pilkades serentak di Kabupaten Demak.