Berita  

Ops Zebra Toba Hari ke-11 Polres Humbahas Keluarkan 251 Tilang

Avatar photo

HUMBAHAS – Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas) AKBP Hary Ardianto mengatakan bahwa Ops Zebra Toba 2023 memasuki hari ke 11, Senin, di wilayah hukum Polres Humbahas, Sumatera Utara, sudah mengeluarkan sebanyak 251 tilang.

“Dalam hal ini penindakan tidak berkonotasi harus dengan tilang, namun ada juga yang diberikan teguran tertulis yaitu sebanyak 320,” Kapolres Humbahas, melalui Kasat Lantas AKP Henry Palona Bangun.

Hary menyebutkan semua kegiatan kepolisian yang mengingatkan kepada pelanggar itu adalah suatu tindakan.

“Ini perlu dipahami sehingga masyarakat jangan takut ada polisi, justru polisi akan membantu rekan-rekan. Jadi kami melakukan tindakan itu bukan untuk menyulitkan para pengguna jalan, tetapi untuk mengingatkan untuk menjaga keselamatan mereka,” ucapnya.

Ia mengatakan tindakan ini merujuk dari arahan Kapolri kepada setiap Polda.

“Kapolri memberikan arahan kepada Polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat,” katanya. Hary menjelaskan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE.

Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Pertimbangan memberlakukan tilang manual di tempat berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri,” katanya.

Kasatlantas menambahkan tilang manual bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, bukan untuk memperbanyak menilang.

Bahwa tilang manual yang diberlakukan kembali ada tujuannya, bukan untuk kita banyak-banyak menilang. Tetapi sebenarnya memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Dengan adanya tilang manual yang dilakukan oleh petugas di lapangan, masyarakat lebih berhati-hati dan menaati peraturan yang ada di jalan raya,” kata Kasatlantas Polres Humbahas.

Hary menjelaskan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE.

Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Pertimbangan memberlakukan tilang manual di tempat berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri,” katanya.

Kasatlantas menambahkan tilang manual bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, bukan untuk memperbanyak menilang.

Bahwa tilang manual yang diberlakukan kembali ada tujuannya, bukan untuk kita banyak-banyak menilang. Tetapi sebenarnya memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Dengan adanya tilang manual yang dilakukan oleh petugas di lapangan, masyarakat lebih berhati-hati dan menaati peraturan yang ada di jalan raya,” kata Kasatlantas Polres Humbahas.

sumber: antara

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.