Operasi Pekat Semeru 2024, Polsek Cluring Banyuwangi Sita Puluhan Miras

Avatar photo

Banyuwangi – Bertepatan dengan Bulan Ramadan 1445 Hijriyah,
Polsek Cluring Polresta Banyuwangi, melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2024.
Operasi tersebut menyasar penjual miras di wilayah sektor setempat.

Alhasil, Kapolsek Cluring AKP. AbD Rohman, SH., menjelaskan, operasi berdasar
pada laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan miras tersebut, Jumat
(22/03/2024) petugas berhasil menyita sekitar 86 miras di tiga lokasi wilayah
Cluring.

Barang bukti itu disita petugas dari penjual miras berinisial BI (41) Dusun Rumping,
Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, sebanyak 68 botol miras jenis arak,
sekitar Pukul 10.00 WIB.

Dari kediaman RH (52) Dusun Sempu, Desa Sarimulyo,
Kecamatan Cluring, menyita 3 botol bir Singaraja, 1 botol anggur putih, 1 botol
anggur merah, 1 botol anggur hijau, 1 botol Drum Whusky, 1 botol Newport, dan 1
botol anggur bir Ameraja, Pukul 20.00 WIB

Di kediaman CF (26) warga Dusun Trembelang, Desa Cluring, Kecamatan Cluring,
sebanyak 5 botol minuman beralkohol jenis bir Bintang, dan 4 botol bir jenis
Singaraja, Pukul 22.00 WIB. Selain menyita barang bukti tersebut, Kapolsek Cluring,
juga memberikan sangsi tegas kepada ketiga penjual miras tersebut.

Lantaran ketiganya menjual minuman berakohol tanpa dilengkapi ijin,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) perda Kab. Banyuwangi Nomor 1
Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang
pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol

“Barang bukti sudah kami sita. Ketiga penjual miras tersebut dikenakan Tipiring,”
jelas Kapolsek Cluring AKP. ABD Rohman, SH., Minggu (24/03/2024).

 

Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono