Operasi Pekat Candi 2024: Propam Polresta Pati Gencarkan Gaktibplin

Avatar photo

PATI – Operasi Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblpin) terhadap anggota dilaksanakan Subsatgas Propam Polresta Pati dalam rangka Operasi Pekat Candi 2024. Rabu (06/03/2024).

Gaktibplin dari Propam Polresta Pati ini langsung dipimpin Kasi Propam AKP Miftah Anshori bertempat di lapangan apel Polresta Pati.

Gaktibplin yang dilakukan oleh Kasi Propam Polresta Pati kali ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan serta penegakan disiplin terhadap anggota Polresta Pati yang terlibat Operasi Pekat Candi 2024.

Dalam kegiatan Gaktibplin itu sendiri, melaksanakan pemeriksaan terhadap Anggota Polresta Pati dengan sasaran sikap tampang, pemakaian seragam dinas serta kelengkapan identitas diri anggota mulai dari KTP, KTAP, SIM dan surat kendaraan bermotor dinas.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasi Propam AKP Miftah Anshori mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar anggota melaksanakan tugas dengan baik, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab, sehingga tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang telah ditentukan.

“Pelaksanaan ini dilaksanakan guna mencegah anggota melakukan pelanggaran ataupun penyimpangan maka akan berdampak kepada institusi yang dapat mencoreng nama baik Polri khususnya kesatuan Polresta Pati,” ungkap AKP Miftah.

Kasi Propam juga menjelaskan tujuan dilaksanakannya Gaktiblin untuk memastikan aturan disiplin bagi personel Kepolisian sudah dilaksanakan di tiap-tiap personel jajaran sebelum menegakkan hukum dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) Candi 2024 dilaksanakan di Masyarakat. Dimana menurutnya, Polisi merupakan contoh dan pelayan masyarakat jadi harus memberikan tauladan di tengah-tengah masyarakat.

“Kita harapkan dengan adanya Gaktibplin ini, personel Polresta Pati bisa lebih memerhatikan apa yang menjadi peraturan dalam lingkup Polri, dan kita harapkan personel lebih memahami tugas pokok dan fungsi sebagai anggota Polri, yang sesuai dengan diamanatkan oleh Undang-undang, yaitu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.

 

Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemerintah kabupaten Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Bhabinkamtibmas, Sambang, KerenTanpaKnalpotBrong, JatengBebasKnalpotBrong, StopKnalpotBrong