Oknum Perwira Paspampres Tipu Warga Humbahas, Divonis Hukuman 9 Bulan Penjara

Avatar photo

HUMBAHAS, Sumut – Oknum perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menipu seorang warga Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Korban tertipu ratusan juta rupiah untuk biaya pengurusan penerbitan sertifikat tanah seluas lebih dari 3.000 meter.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Majelis Hakim diketuai Kolonel Chk Azril Siagian menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada terdakwa Kapten Hormat Tigorly Purba, anggota kesatuan Paspampres bidang pembinaan mental.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak penipuan terhadap korban Yan Edward Simanjuntak dengan mengaku dapat mengurus penerbitan sertifikat tanah di sekitar Jalan Ring Road Humbahas. Kejadian ini bermula pada 2021 saat korban diperkenalkan rekannya dengan terdakwa. Korban terperdaya akan jabatan terdakwa dan menganggap semua pengurusan administrasi akan mudah ditangani dengan nama besar Paspampres tempat terdakwa berdinas.

3 Oknum TNI AL Diamankan Namun setelah beberapa kali minta difasilitasi ongkos pulang pergi Jakarta-Medan untuk pengurusan sertifikat di BPN Sumut, keyakinan korban akhirnya runtuh. Bayangan akan mendapat kemudahan dengan jabatan terdakwa anggota Paspaspampres berakhir pepesan kosong hingga kasus ini dibawa ke jalur hukum. Sebab terdakwa Kapten Hormat Tigorly Purba gagal menepati janjinya. Atas putusan Majelis Hakim, korban mengaku kecewa. Sebab menurutnya dia telah menghabiskan biaya untuk memfasilitasi serta pengurusan pembuatan sertifikat mencapai Rp259 juta.

Namun yang berhasil dibuktikan dalam bentuk tertulis berjumlah Rp59 juta karena Rp200 juta diberi secara tunai. Baca Juga Oknum Polres Kapuas Hulu Tersangka Kasus Narkotika Segera Disidang di PN Putussibau

“Hukuman ini terlalu ringan, akan muncul lagi oknum-oknum seperti ini ke depannya,” ujar Yan Edward Simanjuntak, Selasa (30/5/2023).

Sebelum persidangan, terdakwa telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengambilan keterangan saksi di Kodam Jaya. Humas Pengadilan Militer I-02 Medan Letkol Djunaedi iskandar mengatakan, terdakwa dalam perkara ini didakwa atas kasus penipuan. Baca Juga Warga Sikka Terbaring Lemah usai Dianiaya 3 Oknum TNI AL, Keluarga Minta Proses Hukum

“Terdakwa dinyatakan Hakim terbukti melakukan penipuan,” katanya.

Diketahui, vonis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Azril Siagian ini lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer yang meminta terdakwa dijatuhi 1,6 tahun penjara. Sebab terdakwa dinilai merusak citra TNI dan nama besar kesatuan Paspampres serta mengakibatkan kerugian terhadap korban.

Sumber : inews