Oknum Perangkat Desa di Temanggung Sodomi Anak Tetangga, Sempat Rekam Aksi Bejatnya

Avatar photo

Temanggung – Sungguh bejat aksi yang dilakukan DY (43), seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ini. Tersangka tega melakukan sodomi terhadap seorang anak yang merupakan tetangganya. Ironisnya, korban masih di bawah umur.

Mirisnya lagi, pelaku yang bertugas sebagai kaum atau modin di desa tersebut diketahui telah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali. Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi mengungkapkan awal mulanya pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur untuk menenggak minuman keras bersama teman-temannya.

Setelah korban tak sadarkan diri, kemudian pelaku langsung melakukan pencabulan sambil merekam perbuatannya.

“Dengan modal rekaman kejadian itu, pelaku memberikan ancaman kepada korban akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku,” jelas Kapolres, Kamis (22/9/2022).

Agus menjelaskan, atas kejadian itu korban pun sempat stres dan putus asa. Bahkan, korban berniat melakukan bunuh diri. Dari pengakuan korban, pelaku sudah melakukan tindakan asusila itu sebanyak lima kali di berbagai tempat.

“Korban saat kejadian masih di bawah umur dan berdasar hasil visum terhadap korban terdapat luka sobekan di dubur akibat benda tumpul,” lanjutnya.

Sementara itu DY saat dimintai keterangan awak media mengaku alasannya melakukan sodomi terhadap korban karena kekasihnya saat itu tidak mau melayani keinginannya berhubungan intim saat di bawah pengaruh minuman keras. Ia pun kemudian melampiaskan keinginannya kepada korban.

“Saya pertama kali melakukan tindakan sodomi terhadap korban ketika korban sedang mabuk berat dan saat itu korban saya ajak bermain ke tempat kekasih saya,” akunya.

Akibat perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Temanggung dan dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Subsider 289 KUHPidana subsider 292 KUHPidana.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Kapolres.