Ogah Pindah, 260 Pedagang Pasar Johar Semarang Dicoret

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Sebanyak 260 pedagang yang terdaftar di kawasan Pasar Johar Baru, namun masih menetap di eks relokasi Johar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) akhirnya dicoret oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto, di Semarang, Selasa (30/5/2023), mengaku sudah menyampaikan peringatan kepada pedagang yang masih berada di relokasi MAJT, pada April lalu.

“Pedagang MAJT sudah kami surat pada April lalu. Kami surati semua pedagang di MAJT bahwa 7×24 jam harus memilih untuk kembali ke Johar Baru atau di sana (MAJT),” katanya pula.

Namun, kata dia, hingga batas waktu yang ditentukan ternyata tidak ada klarifikasi dari para pedagang yang bersangkutan, sehingga surat izin pemakaian tempat dasaran (SIPTD) sebanyak 260 pedagang dicabut.

“Tidak ada klarifikasi ke kami, akhirnya SIPTD sudah saya cabut. Ada 260 pedagang yang sudah saya cabut SIPTD-nya,” katanya lagi.

Menurut dia, langkah tegas tersebut dilakukan agar lapak-lapak yang sudah dibangun pemerintah di kawasan Pasar Johar Baru tidak mangkrak dan membuat kegiatan perekonomian menjadi mandek.

Sebagai gantinya, kata dia, lapak-lapak milik bekas pedagang Johar Baru itu ditawarkan kepada pedagang lain yang bersedia mengisi dan berkomitmen untuk segera menempati lapak yang sudah disediakan.

“Kami berkoordinasi dengan Dinkop dan UMKM, ada 700 pelaku usaha yang siap mengisi lapak-lapak pedagang yang kami coret itu,” kata Fajar yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) itu.

Mengenai data jumlah pedagang yang masih menetap di relokasi MAJT yang disebutkan mencapai 700-an, ia mengatakan data sebanyak itu kebanyakan pedagang baru yang berasal dari luar kota.

“Itu kan termasuk pedagang baru dari luar kota. Kalau yang terdata di kami dan masih di sana (MAJT, Red.), tetapi sudah dicoret ada 260 pedagang,” katanya lagi.

Fajar juga tidak mempermasalahkan jika di eks relokasi pedagang Pasar Johar di kawasan MAJT itu akan dibangun kembali pasar, asalkan sesuai dengan ketentuan, termasuk memenuhi perizinan.

“Kami tidak mempermasalahkan pihak MAJT mau mendirikan pasar atau apa pun, itu kan tanah mereka. Kami hanya (fokus) pada pedagang yang terdaftar dan masih di sana, makanya kami beri pilihan,” katanya pula.

sumber: harianjogja

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara