Berita  

Nyalakan Mercon saat Ramadan dan Lebaran Akan Ditindak Tegas Polres Batang

Avatar photo

BATANG, Jateng – Polres Batang melarang menyalakan petasan selama Ramadan hingga Lebaran.

Polisi akan menindak tegas penjual yang memperjualbelikan petasan maupun orang yang membunyikan mercon.

Kasihumas AKP Busono menegaskan larangan menyalakan mercon di bulan Ramadan ini.

“Petasan dilarang dan tidak boleh dijual ataupun digunakan. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Untuk itulah, jajaran Polres Batang terus menggencarkan sosialisasi larangan menyalakan mercon ke masyarakat.

Di antaranya dengan memasang papan imbauan yang berisi tentang “memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya.

Dan bisa diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Pemasangan imbauan itu di tempat-tempat strategis seperti di pos kamling, Balai Desa dan area publik lainnya. Tujuannya agar bisa terbaca dan tersampaikan ke masyarakat,” jelasnya.

Ia meminta semua pihak terutama tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menyampaikan pada warga tentang larangan petasan atau mercon.

“Petasan dilarang, karena membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, guna menjaga kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Batang menjelang lebaran.

“Kpolisian bersama TNI dan instansi terkait lainnya mengoptimalkan patroli gabungan kewilayahan,” pungkasnya.

sumber: Tribun-Pantura.com

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, AKBP Hendri Yulianto, Hendri Yulianto, AKBP Dandy Ario Yustiawan, Dandy Ario Yustiawan, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polisi, Kalbar, Polda Kalbar, KalimantanBarat