Berita  

Nur Rohmat Cabuli 4 Santriwati dengan Modus Melakukan Pengobatan

Avatar photo

BATANG, Jateng – Nur Rohmat hanya bisa tertunduk malu saat digelandang tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batang, pada Selasa (1/8/2023) siang. Tersangka ditahan terkait laporan empat korban atas dugaan tindakan pencabulan.

Ironisnya, tersangka ini merupakan seorang guru ngaji atau ustad di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bandar. Tersangka diamankan petugas pada Senin (31/7/2023) malam, usai petugas mendapat laporan dari para korbannya.

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara melakukan pengobatan kepada para santriwati yang mengalami pingsan. Korban kemudian dibawa ke kamarnya yang berdekatan dengan asrama santriwati, kemudian dilakukan pencabulan.

“Untuk pencabulan, saat ini sudah taraf penyidikan, dan tersangka sudah kami lakukan penahanan. Korban sementara empat orang,” ucap Akp Andi Fajar, Kasat Reskrim Polres Batang.

Sehari sebelumnya, empat santriwati melaporkan pelaku ke Mapolres Batang atas perbuatan pelecehan dan pencabulan yang terjadi sejak tahun 2020. Para korban akhirnya berani membuka suara dan melaporkan pelecehan tersebut, setelah mereka lulus dari pondok.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Batang. Tersangka di jerat dengan undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

sumber: kompas

 

Polres Batang, Kapolres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Jateng, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kab. Pati, Polresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang

 

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.