Niat Mengelabui, Penabrak Pejalan Kaki di Semarang Tertangkap Polrestabes Semarang

Avatar photo

Semarang – Satlantas Polrestabes Semarang menangkap Kevin Meikacandra (26) pelaku tabrak lari seorang pejalan kaki hingga tewas di depan Pasar Bulu Semarang Selatan, Kamis (4/5/2023) pukul 04.30 WIB.

Tersangka yang merupakan warga Karanggondang, kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara terpaksa harus merasakan dinginnya penjara akibat melibas pejalan kaki asal Kabupaten Demak, Mohson (50).

Ia mengaku, mengantuk saat mengendarai mobil sehingga tidak sengaja menabrak korban hingga tewas.

Alih-alih bertanggung jawab, pelaku tabrak lari ini kabur bahkan sempat berusaha menghilangkan jejak dengan mempreteli bodi mobilnya yakni Avanza warna putih.

“Pelaku tabrak lari sempat melarikan diri tapi di lokasi kejadian tertinggal pelat nomor kendaraan pelaku, pelat G 1778 KC,” beber Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang AKP Adji Setyawan, Jumat (5/5/2023).

Pihaknya lantas segera menyelidiki kasus tersebut dengan mengandalkan pelat nomor yang tertinggal.

Polisi menelusuri lewat aplikasi E-tilang, ternyata mobil sudah berpindah tangan tiga kali. Mulanya mobil beralamat di daerah Batang hingga pemilik terakhir terdeteksi di Boja, Kendal.

Pemilik terakhir merupakan pengusaha rental mobil. Dari keterangan pemilik rental mobil diketahui mobilnya tengah dibawa rekannya sesama pemilik rental mobil. Pemilik rental itu yang tak lain adalah tersangka ternyata indekos di daerah Kokrosono, Semarang Utara, Kota Semarang.

“Pengemudi kemudian ditangkap kurang dari 8 jam. Mobilnya dimasukkan bengkel di Jalan Abdurrahman Saleh Semarang,” beber Adji.

Ia menambahkan, keterangan sementara sopir mengantuk sehingga menyebabkan kecelakaan. “Dia mau persiapan buat rental hari ini, sampai Bulu kecelakaan tersebut,” ucapnya.

Pemilik rental itu yang tak lain adalah tersangka ternyata indekos di daerah Kokrosono, Semarang Utara, Kota Semarang.

“Pengemudi kemudian ditangkap kurang dari 8 jam. Mobilnya dimasukkan bengkel di Jalan Abdurrahman Saleh Semarang,” beber Adji.

Ia menambahkan, keterangan sementara sopir mengantuk sehingga menyebabkan kecelakaan. “Dia mau persiapan buat rental hari ini, sampai Bulu kecelakaan tersebut,” ucapnya.

Kasubnit II Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Agus Tri Handoko mengatakan, kecelakaan tersebut bermula saat korban berada di tepi jalan lokasi kejadian.

Dari arah timur ke barat atau dari Tugu Muda ke Kalibanteng, korban ditabrak mobil tersangka. Tubuh korban terpental, meringkuk di tepi jalan penuh luka.

“Korban tabrak lari mengalami luka, cidera kepala, meninggal dunia di lokasi,” paparnya.

“Sudah ditetapkan tersangka dan langsung di tahan, kami masukan ke sel,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 312 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Semarang, Polres Rembang, Rembang, Polres Sukoharjo, Sukoharjo, Polres Pangandaran, Pangandaran, Polres Humbahas, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polres Demak, Polda Sumut, Polresta Pati, Polres Batang