BATANG, Jateng – Seorang pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) bernama Bambang Anggoro (63) mengaku menjadi korban penyerobotan tanah. Tanah yang dimaksud berlokasi di Desa Siwatu, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang. Ia memperjuangkan tanah milik almarhumah ibunya yang sekarang sudah berdiri sebagian bangunan rumah dan ruko.
“Luas tanah yang diserobot kurang lebih mencapai 4740 m² dan berlangsung sejak 1986 hingga sekarang,” ungkap Bambang di rumahnya, Jum’at (21/7/2023).
Ia mengatakan, tanahnya kini sudah berdiri bangunan ditempati oleh sekitar 15 atau 16 orang.Tanah tersebut merupakan peninggalan orang tua dan belum pernah dipindah tangankan ke orang lain atau dijual belikan ke siapapun.
“Ibu saya meninggal 1980 dan sejak 1986 tanah peninggalan ibu saya mulai diserobot dibangun warga,” jelas Bambang Anggoro Pensiunan TNI AD.
Atas tindakan tersebut dirinya bersama ahli waris lainnya sangat dirugikan dan persoalan penyerobotan tanah itu pernah dilakukan mediasi di desa, namun hasilnya buntu.
Kemudian mediasi di tingkat kecamatan pun pernah ia tempuh, hasilnya juga buntu, tidak ada keputusan hingga sekarang. Sekitar 16 data nama yang menempati tidak memiliki itikad baik. Sampai dimanapun dirinya akan terus mengejar sampai mendapatkan haknya.
“Saya pada tanggal 6 Juni 2023 lalu sudah saya laporkan ke polisi. Bukti kepemilikan tanah leter C atas nama ibu saya juga ada tertera,” terang Bambang Anggoro.
Pihaknya ingin ada proses hukum supaya bisa terang benderang karena kepala desapun juga ikut menduduki tanah yang menjadi hak keluarganya.
“Selain ke polisi, saya juga akan ngadu ke gubernur dan Mendagri karena ada pejabat publik yang menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.
Bambang menegaskan tidak mau tahu siapa yang menjual tanah milik ibunya. Yang jelas dirinya akan menuntut secara hukum dan bakal menuntut ganti rugi serta mengosongkan lahan. “Pokoknya siapapun yang menduduki serta menguasai tanah tersebut akan saya laporkan dan sampai kelangit 7 pun akan saya kejar,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dusun (Kadus) Siwatu Kauman, Sri Subekhi menyampaikan sengketa tanah yang dimaksud sudah lama dilakukan mediasi atau musyawarah namun selalu tanpa hasil.
“Hasilnya selalu buntu, di rumah saya, di desa dan di kecamatan, sama saja. Akhirnya dilaporkan ke polisi, Bu Lurah juga sudah dipanggi. Berapa kalinya dipanggil saya tidak tahu,” jelasnya.
sumber: bidiknasional
Polres Batang, Kapolres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Polres Pati, Kapolresta Pati
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.