Mudahkan Identifikasi, Penerima Bantuan Sosial di Rembang Dilabeli “Warga Miskin”

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Rumah warga penerima bantuan sosial (bansos) di 27 desa Kecamatan Kragan diberi label tulisan ”warga miskin”. Ini dilakukan untuk memudahkan identifikasi. Sekaligus memberi syok terapi, bagi keluarga penerima bantuan yang mampu.

Camat Kragan, Nur Rofik mengaku baru-baru ini ikut sampling penyemprotan pelabelan warga miskin di Sumurtawang. Pelabelan, menggunakan cat semprot di dinding rumah penerima bantuan dari Dinas Sosial.

”Kami bersama perangkat desa dan petugas dari pendamping PKH,” kata Camat kepada Jawa Pos Radar Kudus.

Menurutnya, mereka yang berhak menerima rata-rata mau dipasangi label. Tapi ada juga warga yang tidak mau disemprot. Mungkin karena rumahnya bagus.

”Itu PR bersama. Apakah yang keberatan akan lanjut mendapatkan PKH atau memang dengan kesadaran hati mengundurkan diri,” ungkapnya.

Ia menambahkan di lapangan ada rumah bagus. Tembok masih menerima BPNT atau bantuan lain. Ini perlu dikomunikasikan agar ada kejelasan. Mungkin soal status rumahnya harus jelas. Karena mereka bisa saja hanya menumpang.

“Maka harus ada koordinasi semua pihak supaya tidak salah sasaran,” ujarnya.

Kabid Pemberdayaan Sosial, pada Dinas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang, Etty Apriliana menyebutkan evaluasi tiap bulan dilakukan. Termasuk update Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Kemensos.

“Pusat Data dan Informasi (Pusat Datin) ditutup tanggal 26 untuk segera dilaporkan,” katanya.

Ia menyebutkan telah mengumpulkan admin desa. Karena selama ini admin desa terbatas. Tahun 2024 dianggarkan agar semua admin dan kepala desa diberi pelatihan di SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation).

“Di SIKS-NG kelihatan usulan update desa yang tidak layak atau meninggal. Sudah ada. Finalisasi. Keluar SK. Lalu dikirim ke Kemensos. Rata-rata jumlah setiap bulannya 700 KK,” ujarnya.

Menurutnya, rata-rata yang mampu tidak berani. Sebab mulai 2023 usulan harus ada foto rumah.

“Jadi tidak bisa seenaknya sendiri. Misalnya Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hanya sebatas mengusulkan. Nanti approve (menyetujui) melalui Dinsos,” imbuhnya.

Sebagai gambaran penerima PKH di Kabupaten Rembang kisaran 35 ribu. Jumlah bantuan yang diterima berbeda sesuai komponen. Misalnya Rp 600 ribu untuk anak sekolah. Sementara untuk BPNT jumlahnya 76 ribuan penerima. Mereka setiap bulan mendapat Rp 200 ribu/bulan.

”Untuk penerima bantuan iuran (PBI) Rp 365 ribu per bulan. Dibagi merata 14 kecamatan. Jadi kalau dapat BPNT dan PKH nilainya banyak. Sekali turun dapat Rp 3 juta satu keluarga,” tutupnya.

sumber: radarkudus

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara