Berita  

Motif Penyerangan Sekelompok Pemuda di Exit Tol Ungaran

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Pemuda Pelaku Penyerangan Sajam di Ungaran Semarang Mabuk Tuak

Polres Semarang mengungkap motif dan kronologi peristiwa klitih atau kejahatan jalanan yang dilakukan sekelompok pemuda bersenjata tajam di Ungaran, Kabupaten Semarang pada Minggu (26/3/2023) beberapa waktu lalu.

Dua orang pemotor menjadi sasaran penyerangan lima pelaku yang menggunakan motor dengan membawa spanduk bertuliskan “Semarang Gangster”.

Dua di antara pelaku membawa senjata tajam, yaitu pedang dan celurit.

Meskipun korban bisa melarikan diri, namun para pelaku merusak motor korban hingga body-nya hancur.

Empat orang pelaku yaitu Agung Prasetyo (19), DF (17), ES dan KC (16) kini diamankan polisi.
Mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Senin (3/4/2023).

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pengejaran satu orang pelaku berinisial S yang belum tertangkap.

Menurut Husein, motif dari para tersangka melakukan penyerangan yaitu adanya pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras.

“Jadi dari keterangan mereka, sebelumnya mereka mabuk-mabukan, kemudian marah kepada korban karena para pelaku meminta rokok yang ternyata korban tidak punya,” ungkap Kasatreskrim.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku kejahatan jalanan, Agung, dia merasa kesal seusai melihat korban tidak memberikan rokok kepada teman satu gengnya.

Alasan kesal juga dia lontarkan ketika ditanya mengenai motif perusakan motor korban.

“Ditambah lagi setelah saya dan teman-teman yang lain habis mengonsumsi tuak (miras), jadi emosi.

Kalau senjata itu punya DF, saya tidak tahu untuk apa dibawa tapi sepertinya untuk menakut-nakuti,” kata Agung.

Dia menambahkan, saat berada di jalan, senjata tajam itu dia sembunyikan di dalam jaketnya sehingga tidak terlihat oleh orang lain.

Selain itu, lanjut Agung, komplotan yang merasa dirinya gangster itu mengaku membawa spanduk itu menunjukkan eksistensi atau jati diri kelompok kepada pengguna jalan.

Lebih lanjut, AKP Hussein mengaskan bahwa seluruh tersangka baik dewasa maupun di bawah umur, telah ditahan.

Meskipun demikian, terdapat perbedaan perlakuan kepada tersangka dewasa maupun tersangka di bawah umur.

“Untuk tersangka dewasa kami kenakan Pasal 170 KUHP, sedangkan untuk tersangka dibawah umur sama kami kenakan Pasal 170 KUHP dengan perlakuan berbeda disesuaikan dengan UU atau Sistem Peradilan Anak sesuai tertuang pada UU Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kasatreskrim.

sumber: TribunJateng.com

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, AKBP Hendri Yulianto, Hendri Yulianto, AKBP Dandy Ario Yustiawan, Dandy Ario Yustiawan, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polisi, Kalbar, Polda Kalbar, KalimantanBarat