Berita  

Modus Pemuda yang Gasak Sejumlah Rumah Warga Diungkap Polres Lamandau

Avatar photo

LAMANDAU – Pencurian siang hari yang terjadi di beberapa lokasi di Kota Nanga Bulik sangat meresahkan warga, sasaran pelaku saat melakukan aksinya yaitu rumah rumah yang di tinggal pemilknya bekerja.

Saat ini masyarakat sudah merasa lega karena pelakunya telah di tangkap oleh Satreskrim Polres Lamandau, Polda Kalteng, Jumat (3/11/2023) pukul 21. 00 wib.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K saat konferensi pers, Kamis (9/11/2023) sore, menjelaskan beberapa bulan terakhir ada beberapa peristiwa pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada siang hari di wilayah Kecamatan Bulik.

“Berdasarkan laporan korban, Satreskrim telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelakunya.” Ungkap Kapolres.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman pelaku JA (23) menyampaikan telah melakukan pencurian di 9 (sembilan) TKP di kota Nanga Bulik dan Kujan.” Terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan pelaku JA ( 23) merupakan karyawan kontrak sebuah perusahaan BUMN yang bertugas sebagai Surveyor KWH, dalam melakukan aksinya sesuai dengan pekerjaannya tersebut sering mendatangi rumah rumah pelanggan melakukan pengecekan KWH, melihat situasi rumah dalam keadaan kosong pelaku melakukan pencurian dengan masuk melalui pintu ataupun jendela dengan cara mencongkel atau merusak selanjutnya masuk mengambil barang barang milik korban.

Dalam kejadian tersebut salah satu Korban yang beralamatkan di jalan RA Kartini Rt.11 b Nanga Bulik mengalami kehilangan uang tunai sebesar Rp.18.000.000, (Delapan belas juta rupiah).

Dari pengungkapan perkara tersebut berhasil di amankan barang bukti berupa Uang tunai senilai 500.000, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 12 warna biru dengan Nomor Imei : 353044115346935, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki smash, jaket dan helm pelaku serta barang bukti lainnya.

Saat ini pelaku berada di Polres Lamandau sedang menjalani proses penyidikan.

Terhadap pelaku dapat di persangkakan pasal pasal 363 ayat 1 Ke 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau