Berita  

Modus Belanja di Warung Kecil, 3 Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pekalongan

Avatar photo

PEKALONGAN – Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan. Tiga orang pelaku ditangkap berikut barang bukti belasan lembar uang palsu yang belum diedarkan.

Tiga pelaku yang ditangkap, Roh (44) dan Ra (42) Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang. Satu tersangka lainnya FM (42) warga Desa Kesesi Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan.

“Ada tiga pelaku yang kami tangkap. Kasus ini masih dalam pengembangan,” kata Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, Jumat (24/11/2023). Kasus berawal saar tersangka Roh mendatangi bengkel motor milik Duladi di Desa Sabarwangi, kecamayan Kajen, Pekalongan. Sembari menunggu proses perbaikan, pelaku juga mebeli rokok.

Setelah motornya selesai diperbaiki pelaku membayar menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 yang diterima Duriyah pemilik warung rokok.

Duriyah kemudian memberikan uang kembalian Rp58.000. Setelah menerima uang kembalian, pelaku selanjutnya pergi meninggalkan bengkel. Duriyah yang curiga dengan uang tersebut kemudian memanggil adiknya, Duladi dan Imam (23).

“Jadi Duriyah ini sempat melihat dan meraba uang yang dibayarkan pelaku yang diduga adalah uang palsu,” kata AKP Isnovim.

Selanjutnya Duladi dan Imam mengejar pelaku yang sudah meninggalkan bengkel. Duladi mengejar ke arah pasar Kajen, sementara Imam mengejar ke arah Gandarum.

Mereka akhirnya menemukan pelaku belanja di toko helm. Duladi dan Imam akhirnya menghentikan pelaku di jalan dan menanyakan uang yang dibayarkan di bengkel. Keduanya kemudian membuka tas milik pelaku dan menemukan beberapa uang palsu di dalam tas. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek.

“Modus yang dilakukan dengan membeli barang di toko dan mmebayar dengan uang palsu untuk mendapatkan kembalian uang asli,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan Roh, akhirnya diketahui uang palsu diperoleh dari tersangka Ra dan dilakukan penangkapan dan berkembang ke MF. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.