Miliki Narkoba Sabu, Oknum Perangkat Desa di Petarukan Pemalang Terancam 20 Tahun Penjara

Avatar photo

PEMALANG – Seorang oknum perangkat desa berinisial K (52) terjerat kasus tindak pidana narkoba. Oknum itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang.

“K terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menguasai, menyimpan dan atau membawa narkotika golongan 1 jenis Sabu,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmanto, Jumat (11/11).

Ia menjelaskan tersangka sehari-harinya bertugas di salah satu desa di Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu paket sabu dengan berat kotor 0,53 gram beserta barang bukti lainnya.

Penangkapan tersangka dilakuman di jalan pantura wilayah Kecamatan Ulujami Pemalang, Minggu (30/10/2022) yang lalu

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyatakat dengan penyelidikan ” kata Kasat Resnarkoba.

AKP Rusmanto mengatakan, setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan satu paket sabu.

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka beserta barang bukti dibawa petugas ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” kata Kasat Resnarkoba.