SEMARANG – Sugiyanto (47) blantik sapi di Semarang sudah merencanakan aksi mencurinya dengan sangat rapi.
Yang menjadi sasaran adalah teman sesama blantik.
Dengan demikian ia tahu betul bagaimana situasi dan kondisi rumah korban, termasuk kapan saat rumah itu kosong.
Suhiyanto gelap mata melakukan pencurian karena terlilit utang.
Ia mengambil uang sebesar Rp 350 juta di rumah temannya.
Sementara utang tersangka sebesar Rp 500 juta.
Ia memiliki utang sebesar itu karena usaha jual beli sapinya merugi imbas wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terjadi beberapa bulan lalu.
“Iya, kelilit utang, Rp 500 juta lebih dikit karena usaha sapi rugi saat PMK,” kata Sugiyanto.
Sugiyanto telah merancang skenario pencurian itu dengan cukup rapi yakni dimulai dengan bersilaturahmi ke rumah korban bernama Ahmad di Jalan Gajah Timur Dalam 2, Gayamsari.
Sewaktu berada di rumah korban, tersangka mengambil kunci rumah korban yang menempel di pintu.
Kunci tersebut lalu diduplikat di daerah Jalan Mataram.
Selepas menduplikat kunci lantas dikembalikan pada hari yang sama tanpa sepengetahuan korban.
Selang beberapa hari kemudian, ia kembali ke rumah tersebut saat kondisi rumah kosong pada Senin, 16 Oktober 2023 pukul 05.00 WIB.
Tersangka memahami betul kondisi rumah korban lantaran sesama blantik mengetahui jam kerjanya.
“Saya tahu keluarga itu kalau pagi masih di pasar. Aku juga tahu di kamar ada uang banyak untuk bisnis, maka saya masuk ambil uang Rp 350 juta di kamar,” jelasnya.
Uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk membayar utang.
Beberapa dokumen penting seperti BPKB mobil, sertifikat tanah, dan surat nikah yang diambil tersangka hanya disimpan saja.
“Saya nyuri baru sekali, Utangnya belum lunas masih kurang,” paparnya.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan, tersangka ditangkap polisi dua minggu selepas kejadian atau pada 1 November 2023 di Jalan Kini Balu Raya, pada pukul 05.00.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, barang bukti lainnya yang masih tersisa berupa sembilan sertifikat rumah, buku nikah, BPKB innova, pikap, motor supra, vario dapat diamankan.
“Modus tersangka mencari kelengahan korban lalu beraksi,” katanya, Jumat (10/11/2023).
Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
sumber: TribunJateng.com
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang