PATI, Jateng – Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023 telah berakhir pada Minggu (23/7/23). Dari hasil operasi Lalu Lintas yang digelar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023 tersebut, Satlantas Polresta Pati telah melakukan penindakan sebanyak 378 pelanggaran knalpot brong atau knalpot tidak standar.
Upaya penindakan ini mengalami kenaikan yang signifikan yakni lebih dari 100 % dibandingkan dengan Ops Patuh Candi 2022 tahun lalu yang hanya menindak sebanyak 156 pelanggaran knalpot Brong, sedangkan dibandingkan dengan 14 hari sebelum pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023 mengalami kenaikan lebih dari 270 %, karena 2 minggu sebelum Operasi Satlantas Polresta Pati hanya bisa menindak sebanyak 99 knalpot Brong melalui kegiatan operasi rutin dengan cara hunting system.
Saat ditemui awak media, Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri yang didampingi KBO Satlantas Ipda Muslimin mengatakan bahwa “Kegiatan penindakan terhadap knalpot brong atau knalpot tidak standar ini akan terus dilakukan secara masif, bahkan kami telah membentuk Satgas Khusus yang setiap hari akan melakukan hunting, ini kami lakukan karena penggunaan knalpot brong yang bising dan memekakan telinga sangat meresahkan masyarakat.”
Pihaknya menambahkan bahwa kegiatan penindakan knalpot brong tersebut merupakan salah satu langkah preventif untuk cipta kondisi menjelang masa kampanye Pemilu 2024.
Menurut Asfauri selama tahun 2023 sudah ribuan knalpot brong yang ditindak oleh Satlantas Polresta Pati, namun demikian sampai sekarang masih ada saja masyarakat khususnya kalangan anak-anak remaja yang masih memodifikasi kendaraannya dengan menggunakan knalpot brong.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Kegiatan cipta kondisi seperti ini memang sangat perlu dilakukan khususnya menjelang masa kampanye pemilu 2024, seperti kita ketahui bersama bahwa selama ini sudah menjadi kebiasaan sebagian dari masyarakat kita ketika melaksanakan kampanye mereka akan konvoi menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi knalpotnya dengan knalpot bising atau knalpot Brong.”
” Perilaku tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, khususnya bagi warga masyarakat yang mungkin punya anak bayi, mereka yang sedang sakit, bahkan penggunaan knalpot Brong juga dapat mengganggu kekhusyukan orang yang sedang melaksanakan ibadah, hal inilah yang perlu diantisipasi sejak awal, olehnkarena itu penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan secara masif agar Kanupaten Pati semakin kondusif.” pungkas Andhika.
Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Jateng, Polda Sumut, Polda Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.