Mengabarkan Fakta
Indeks
Hukrim  

Menipu Kades dengan Modus Gendam, Lima Pelaku Diringkus Polisi

SEMARANG — Aparat Satreskrim Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng), membongkar aksi penipuan dengan modus berpura-pura sebagai warga negara asing (WNA) Brunei Darussalam. Aksi itu dilakukan lima orang komplotan penipu dengan jumlah korban empat orang, dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kelima tersangka yang diringkus itu masing-masing bernama Adi Santoso, 44, dan Muh Fadel, 37, yang merupakan warga Pare-Pare, Sulawesi. Kemudian Ibrahim, 45, warga Kalimantan Utara, Dani Ramdani, 39, warga Cianjur, dan Abdul Rosyid, 51, warga DKI Jakarta.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, mengatakan aksi penipuan komplotan itu berakhir seusai memperdaya seorang warga Rembang yang tengah menginap di sebuah hotel di Kota Semarang, Kamis (23/11/2023).

“Komplotan ini penipuan, ada yang berperan sebagai orang Brunei yakni tersangka atas nama Fadel. Ada juga yang berperan sebagai tersangka Kepala Dinas Pertanian di Yogyakarta bernama Adi. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban menginap di hotel lalu didatangi orang yang mengaku sebagai kepala dinas. Mereka kemudian menemani pelaku yang mengaku warga Brunei ke Java Mall,” ujar Donny saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12/2023).

Mereka kemudian pergi mengajak korban jalan-jalan. Di tengah perjalanan, tersangka menawarkan investasi bisnis penggemukan sapi.

Untuk membuat korban tertarik, tersangka pun sempat menunjukkan saldo fiktif di sebuah bank senilai Rp1,9 miliar. Setelah itu, tersangka yang mengaku berasal dari Brunei juga meminta korban menunjukkan cara mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM).

Di saat itulah, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan tersangka. Korban yang tak tahu telah diperdaya juga tanpa ragu menyebutkan nomor pin kartu ATM.

Kawanan penipu ini pun langsung menggasak isi rekening korban. Uang milik korban ditransfer ke rekening salah satu pelaku.

Atas aksinya itu, keempat pelaku pun dijerat Pasal 378, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Polisi juga masih mendalami kasus ini dan mencari pelaku lain dengan modus serupa.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sudah ada 4 orang yang menjadi korban dalam kompolotan ini di Semarang,” tandas AKBP Donny.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto