Berita  

Menikah, 39 WNA di Sukoharjo Mendapatkan ITAP

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Seiring perkembangan zaman, industrialisasi di Kabupaten Sukoharjo kian meningkat. Sehingga menarik minat warga negara asing (WNA) untuk bekerja di Kota Makmur. Tercatat 39 WNA akhirnya mengantongi izin tinggal tetap (ITAP), karena menikah dan memiliki anak.

Sebagai salah satu daerah dengan perkembangan ekonomi dan industrialisasi pesat, tak heran Sukoharjo diserbu tenaga kerja asing (TKA). Hadirnya TKA membawa manfaat bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Namun di satu sisi, dampak negatif dari kehadiran ekspatriat juga harus diwaspadai.

“Ada timpora yang mengawasi. Di antaranya kejaksaan, polisi, dan pemkab,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Tri Ningsih, melalui Kasi Intel Galih Martino Dwi Cahyo, kemarin (26/6/2023).

Menurut Galih, pengawasan orang asing (pora) sesuai Pasal 2 Permenkumham No. 50 Tahun 2016 tentang Timpora. Ini upaya mewujudkan pengawasan keimigrasian, yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia.

Sebagai bentuk penegakan kedaulatan negara, kehadiran timpora bertujuan menjamin terpeliharanya stabilitas kepentingan nasional. Khususnya di wilayah Sukoharjo dari dampak negatif yang mungkin timbul.

“Di Sukoharjo ada lebih dari 200 WNA. Sebagian besar bekerja di industri. Rinciannya 2 WNA dengan izin tinggal kunjungan (ITK), 206 WNA dengan izin tinggal terbatas (ITAS), dan 39 WNA dengan ITAP karena menikah dan punya anak,” terang Galih. (aslama)

Sumber: radarsolo.jawapos.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi