Mengabarkan Fakta
Indeks

Mencengangkan Pengakuan Pria di Demak yang Tega Perkosa dan Bunuh Adik Iparnya

DEMAK – Kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang kakak terhadap adik iparnya di Kabupaten Demak, Jawa Tengah masih menjadi perhatian publik.

Peristiwa keji tersebut terjadi di Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Syarif Hidayat (22) tega memperkosa adik dari istrinya berinisial FN (19) lantaran memendam rasa cinta pernah ditolak sebelum menikah.

“Sebelum menikah dengan kakaknya, saya menyatakan cinta pada korban,” kata Syarif kepada wartawan, Selasa (31/5).

Saat itu, kata dia korban tidak merespons cintanya.

“Ketika cinta ditolak, saya ada hati dengan kakaknya yang pulang dari pondok kemudian saya lamar dan menikah,” tuturnya.

Namun, sakit hati yang sempat hilang itu seketika muncul saat korban menyalakan musik begitu keras dan mengganggu pelaku.

Karena peringatannya tidak diindahkan, pelaku menganiaya dan memerkosa adik iparnya pada Selasa (24/5) sekira pukul 21.30 WIB.

Peristiwa memilukan itu berlanjut, pada Rabu (25/5) sekira pukul 01.30 WIB, pelaku kembali mengulangi perbuatannya hingga membunuh korban.

“Saya memperkosa dan membunuh karena cemburu, saya masih ada hati dengan korban,” tuturnya.

Pelaku tidak menaruh belas kasihan hingga menghabisi korban karena takut perbuatannya diketahui istri dan ibu mertuanya.

“Saya ada hati dengan kakaknya, tetapi saya lebih sayang dengan adiknya dan tidak ingin ketahuan siapa pun,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.