Berita  

Memasuki Masa Endemi Covid-19, Kejari Kota Semarang Siap Hadirkan Terdakwa di Sidang Tatap Muka

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Memasuki masa endemi covid 19, Kejari Kota Semarang siap menghadirkan terdakwa pada sidang tatap muka di Pengadilan. Persiapan yang dilakukan termasuk diantaranya bus pengangkut tahanan, personel, dan anggaran.

Kajari Kota Semarang Agung Mardiwibowo mengatakan paska pandemi corona lebih mudah untuk melaksanakan sidang offline. Terlebih adanya peraturan Mahkamah Agung (MA) mengenai sidang offline

“Sekarang lebih mudah, tidak ada swab ketika sidang offline. Tentu kami dari segi prasarana, transportasi, keamanan, jaksa, dan anggaran sudah siap untuk sidang tatap muka di pengadilan,” tuturnya, Selasa (20/6/2023).

Terkait prasarana pengangkut tahanan, kata dia, Kejari Semarang memiliki tiga kendaraan untuk mengangkut terdakwa dari tahanan ke Pengadilan Negeri Semarang. Tiga kendaraan itu dua bus dan satu mobil pengangkut tahanan.

“Mesin oke, bus layak dipakai. Hanya saja memang tampak fisik luar saja yang mau diperbaiki,” tuturnya.

Ia mengatakan meski telah ada aturan MA, tidak semua perkara pidana disidangkan secara tatap muka. Pihaknya akan memilah perkara yang disidangkan secara tatap muka.

” Sidang online tetap dilakukan untuk perkara ringan. Sidang secara langsung di pengadilan dilakukan dengan pertimbangan adanya permintaan dari jaksa penuntut umum, penasihat hukum, maupun majelis hakim. Hal itu untuk menegaskan keterangan dari terdakwa yang tampak dari jawaban, mimik, serta gestur tubuh,” tandasnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono