Berita  

Melihat Kamar Pembuatan 10 Ribu Ekstasi di Rumah Semarang

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Polisi menyebut ‘pabrik ekstasi’ yang menempati sebuah rumah di Kota Semarang dan digerebek pada Kamis lalu bisa memproduksi sekitar 10 ribu butir ekstasi dalam 10 hari. Ekstasi itu dibuat di kamar berlapis wallpaper atau kertas dinding dari busa (foam).

Polisi telah menetapkan dua tersangka setelah menggerebek rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Kauman Barat RT 06 RW 08, Kelurahan Palebon, Kota Semarang, itu. Tersangka berinisial MR (28) dan ARD (24), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.

MR disebut sebagai koki atau pencampur bahan. ARD sebagai pencetak ekstasi. Mereka suruhan si otak pelaku berjuluk ‘Kapten’ yang kini buron.

Melihat ke dalam rumah bercat biru itu pada Jumat (2/6/2023). Sebelumnya, rumah itu diketahui dalam keadaan kosong. Namun setelah dikontrak dan dihuni dua tersangka, rumah itu tetap minim perabotan. Tak ada meja kursi tamu di ruangan pertama setelah pintu masuk.

Di ruang pertama itu ada pintu yang menghubungkan ke ruang tengah. Di sisi kiri ruang tengah terdapat dua pintu yang menghubungkan ke dua kamar. Di salah satu kamar itulah kedua tersangka membuat ekstasi.

Kamar itu luasnya sekitar 3×3 meter. Dindingnya dilapisi wallpaper berbahan foam warna pink bermotif susunan bata. Di dalamnya terdapat berbagai bahan kimia dan sejumlah alat seperti penggiling, kompor, blender, oven, dan lain-lain. Ada pula wadah plastik yang berisikan ‘produk gagal’.

Warga sekitar tak menyangka ada produksi ekstasi di rumah itu. Lantaran tidak diketahui sejak kapan ada penghuninya, warga sempat mengira rumah itu berhantu. Sebab, kadang terdengar suara dari rumah itu saat malam meski sayup-sayup karena teredam wallpaper tebal.

“Sama Pak Gun, tetangga, (token listrik diisi) itu dikira pulsanya habis. Terus dia ngisi token kan, pada saat itu mendengar suara kaya air ‘sirrr’ gitu beberapa kali. Dikira rumah ini awalnya ada hantunya,” kata Joni Ari (60) yang rumahnya di depan kontrakan itu, Jumat (2/6/2023).

Warga baru tahu rumah itu ada penghuninya setelah mengetahui ada paket yang datang beberapa kali. Meski demikian, kedua penghuninya jarang terlihat keluar rumah.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan kepolisian dan Bea Cukai membongkar produksi ekstasi di rumah itu bebarengan dengan lokasi yang ada di Banten.

Kepada polisi, dua tersangka di Semarang mengaku dalam 10 hari mereka menghasilkan sekitar 10 ribu butir ekstasi. Menurut pengakuan mereka, pil itu belum diedarkan karena menunggu perintah dari si ‘Kapten’.

Kedua tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 jo pasal 132 (1) subsider pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Primernya Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun. Subsidernya Pasal 112 Undang-Undang yang sama, ancaman hukuman sama,” kata Wakapolda Jateng, Brigjen Abiyoso Seno Aji di lokasi, Jumat (2/6).

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara