Melalui Kepala Sekolah MI Negeri Salatiga, Kanit Lantas Polsek Sidomukti Sampaikan Aturan Berlalu Lintas

Avatar photo

Salatiga – Pada Kamis (22/09/2022) bertempat di Ruang Kapala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah ( MI) Negeri Gamol Kel. Kecandaran Kec. Sidomukti Salatiga, Kanit lantas Polsek Sidomukti Polres Salatiga Polda Jawa Tengah AKP Azis Ma’arif, SE melaksanakan sambang dialogis dengan Kepala Sekolah Samhudi S.Pd.

Dalam kesempatan sambang kali ini mengajak kepada pihak Sekolah untuk bekerja sama menghimbau kepada anak didiknya untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor selain masih belum cukup umur juga dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lainnya, dan aturan dalam berlalu lintas yang boleh mengendarai kendaraan bermotor adalah orang dewasa yang sudah mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan wajib memakai helm dilengkapi dengan surat kendaraan, selain itu agar pihak Sekolah menyampaikan kepada orang tua wali murid untuk melakukan pengawasan lebih terhadap anaknya saat dirumah dan tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena masih kecil dan demi keselamatan keluarga dan orang lain, pesannya.

Samhudi, S. Pd menyambut baik sambang yang dilakukannya, mengucapkan terimakasih atas saran dan masukannya, menyatakan siap menyampaikan kepada siswa dan orang tuanya untuk anak SD tidak boleh mengendarai sepeda motor, ucapnya.

Ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi menyampaikan terimakasih kepada kanit Lantas Polsek Sidomukti yang sudah aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat khusunya dalam pembinaan dan penyuluhan kepada pelajar terkait aturan berlalu lintas, diharapkan pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan guna terciptanya Kamseltibcar Lantas di Kota Salatiga, himbauan prokes agar terus disampaikan kepada masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19, tegas Kapolres.