Masa Penahanan Bupati Pemalang Diperpanjang Selama 30 Hari, KPK: Butuh Waktu untuk Melengkapi Berkas Perkara

Avatar photo

Pemalang –  Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang dilakukanya.

Masa penahanan Mukti Agung Wibowo diperpanjang selama 30 hari oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap berkenaan jual beli jabatan yang menjerat Mukti.

“Kebutuhan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik yang masih terus dilakukan, maka tersangka MAW dan kawan-kawan masih dilanjutkan masa penahanan selama 30 hari ke depan,” kata Fikri.

Mukti Agung Wibowo ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan di suatu tempat. Sejumlah pejabat turut diamankan.

Selain para pejabat bawahan Bupati Pemalang, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan bukti lain yang tersangkut saat OTT.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan 6 Tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Keeenam tersangka itu diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

1. Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

2. Pihak swasta, Adi Jurnal Widodo.

3. Kepala BPBD Pemkab Pemalang, Sugianto.

4. Kepala DPUPR Pemkab Pemalang, M Sholeh.

5. Pj Sekretaris Daerah ( Sekdma) Pemalang, Slamet Masduki.

6. Kepala Dinas Kominfo Pemkab Pemalang, Yunari.

Untuk diketahui, Slamet Masduki baru sehari dilantik menjadi Pj Sekda Pemalang. Sedangkan uang suap untuk menduduki jabatan di Pemkab Pemalang berkisar antara Rp 60 sampai Rp 350 juta.