Berita  

Maraknya Tambang Galian C Ilegal di Pati Bikin Resah Masyarakat

Avatar photo

PATI – Izin pertambangan (Galian C) saat ini menjadi kewenangan Pemprov Jateng. Hal ini dikatakan Komisi C DRPD Pati menjadikan daerah merugi.

Tambang Galian C ini marak di Kota Mina Tani. Hal tersebut masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pihak DRPD setempat. Sebab, persoalannya tak kunjung tertangani.

Ketua Komisi C DRPD Pati Siti Maudlu’ah menuturkan, pihaknya tak bisa berbuat banyak melakukan penertiban soal maraknya Galian C ilegal itu. Soalnya, izin pertambangannya sudah diambil alih oleh provinsi.

”Pihak kabupaten tak mempunyai kewenangan soal Galian C ini. Karena izinnya sudah diambil alih provinsi. Jadi tak bisa apa-apa. Nah, ini akan menjadi PR Komisi C untuk tindaklanjutnya,” tuturnya.

Dia mengaku, sebelumnya pihaknya sudah berupaya menangani Galian C ini. Namun, sejak kewenangan itu diambil alih provinsi, daerah tak bisa berbuat banyak.

”Pastinya ada carut-marut Galian C ilegal ini. Yang dirugikan itu lingkungan dan masyarakat sekitar. Hanya saja daerah tak mempunyai kewenangan,” imbuhnya.

Soal dampak galian itu, lanjut dia, yang terimbas terutama lingkungan sekitar dan masyarakat. Sebab, adanya Galian C itu merusak lingkungan. Di sisi lain, daerah di Kecamatan Prawoto jalannya juga kerap rusak lantaran dilewati truk Galian C. Banyak ruas jalan yang rusak di sana.

”Secara otomatis ini yang dirugikan masyarakat. Memang semenjak kebijakan diambil pusat, daerah ini yang dirugikan,” paparnya.

Menurutnya, persoalan ini seharusnya menjadi PR bersama untuk membuat regulasi. Jadi lebih memihak ke rakyat.

”Ini PR bagi semuanya untuk membuat regulasi baru yang lebih memihak ke rakyat. Namun, kapan kami tak tahu. Soalnya harus koordinasi dulu dengan pimpinan,” ucapnya.