Marahnya Letjen TNI Maruli Simanjuntak Soal 13 Prajurit Jadi Tersangka Penganiayaan di Salatiga

Avatar photo

Salatiga – Sebanyak 13 prajurit TNI ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan warga Temanggung di Salatiga.

Hal ini membuat Pangkostrad Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak marah.

Letjen TNI Maruli Simanjuntak meminta 13 prajurit tersebut bertanggungjawab.

Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak angkat bicara atas penetapan 13 prajurit Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan di Salatiga, Jawa Tengah.

Maruli menegaskan bahwa prajurit yang melanggar tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi jelas orang harus bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan,” kata Maruli, Jumat (9/9/2022) sore.

Maruli menyebut dugaan penganiayaan yang dilakukan belasan prajuritnya tak lepas karena faktor emosi.

Menurut dia, para tersangka juga tidak mempunyai niatan untuk membunuh.

Jenderal bintang tiga itu menduga semula prajuritnya hanya ingin membuat jera kepada para korban.

“Cuma kita harus lihat itu kan emosinya anggota yang sebetulnya pastinya tidak ada niatan untuk membunuh, membuat jera saja, tetapi kejadiannya seperti ini, sesuaikan dengan aturan saja,” kata Maruli.

Maruli juga menilai, terdapat hal-hal yang meringankan para tersangka dalam kasus ini. Misalnya, tidak ada niatan untuk membunuh korban.

Meski demikian, Maruli menginginkan para tersangka supaya diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Punya hal-hal yang bisa meringankan sebenarnya. Misalnya, karena tidak ada niatan, karena emosi saja, begitu.

Tetap harus ada sesuai dengan hukum, begitu saja,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, AWP (32), seorang warga sipil asal Temanggung, Jawa Tengah tewas diduga dianiaya oknum anggota TNI di Markas Komando

Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa di Salatiga, Kamis (1/9/2022).

Ia meninggal di RST Salatiga dengan kondisi penuh luka diduga karena dianiaya.

Kejadian tersebut berawal saat anggota Bataltyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa berinisial Pratu RW mengendarai motor dan membonceng istri yang hamil 6 bulan pada Kamis (1/9/2022), sekitar pukul 13.40 WIB.

Mereka pun melintas di Jalan Diponegoro hendak menuju pasar buah di Jalan Taman Pahlawan, Kota Salatiga.

Di tengah perjalanan, motor Pratu RW disenggol mobil pikap yang berpenumpang lima pemuda yakni AA (20) warga Magelang, Y (22), AS (23), AF (22), dan AWP (32), warga Temanggung.

Mobil tersebut melaju ke arah Pasar Blauran dan Pratu RW yang membonceng mengikuti dari belakang.

Saat di depan Masjid Pasar Blauran, Pratu RW terlibat cekcok dengan lima pemuda tersebut.

Mereka kemudian mengajak Pratu RW berkelahi.

Istri Pratu RW yang panik kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke grup WhatsApp satu angkatan suaminya untuk minta bantuan.

Tak lama bantuan pun datang.

Lima pemuda tersebut kemudian diamankan di Pasar Sapi Salatiga dan dibawa ke Markas Komando Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa.

Aksi balasan pengeroyokan terjadi hingga menyebabkan satu orang tewas