Mengabarkan Fakta
Indeks

Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP ‘Open BO’ di Sukoharjo Divonis 15 Tahun Bui

Sukoharjo – Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo telah menjatuhkan vonis terhadap Nanang Tri Hartanto terdakwa kasus pembunuhan seorang siswi SMP ‘open BO’. Pria yang sebelumnya mencari uang dengan menjadi ‘manusia silver’ itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan.

“Terdakwa divonis 15 tahun penjara, dan membayar denda Rp 1 miliar substitusi enam bulan kurungan pengganti,” kata Pejabat Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana saat dihubungi awak media, Rabu (20/9/2023).

Vonis ini sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Putusan sudah sesuai dengan tuntutan JPU, dengan Pasal 76C juncto 80 (3) UU Perlindungan Anak,” jelasnya.

Untuk diketahui, pelaku warga Yogyakarta itu menghabisi nyawa korban usai melakukan kencan. Perkenalan mereka melalui salah satu aplikasi dan bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, pada Senin (23/1/2023) lalu.

Usai berkencan, pelaku yang masih ingin berhubungan badan lagi ditolak oleh korban, dengan dalih waktunya sudah selesai. Hal itu membuat pelaku kesal dan mengajak korban ke sebuah lahan kosong di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol.

Di sana, pelaku menghabisi korban dengan menggunakan pisau dan obeng. Korban yang telah meninggal dunia kemudian ditinggal pelaku.

Sebelum terlibat kasus pembunuhan ini, terdakwa sebelumnya pernah ditahan dengan kasus pencurian sepeda motor di Yogyakarta pada 2020 lalu. Saat itu, Nanang divonis 1 tahun dan menjalani 8 bulan kurungan karena mendapatkan remisi.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.