Majalah Tempo Dilaporkan ke Dewan Pers Dengan Dugaan Pelanggaran Etik

Avatar photo

Jakarta – Ketua Paguyuban Klebun Pantura Kabupaten Sampang Moch. Widjan melaporkan Majalah Mingguan Tempo Ke Dewan Pers, Selasa (12/12/23). Majalah mingguan Tempo dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pada edisi 4-10 Desember 2023.

Dalam edisi tersebut, salah satu tulisan berjudul Intimidasi Aparat Hukum Kepada Kepala Daerah dan Perangkat Desa Agar Mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka menggambarkan adanya komando dari Jakarta. Di Jawa Tengah dan Jawa Timur, intruksi itu masif diperintahkan.

Moch. Widjan mengutarakan, berita tersebut cenderung mengarah kepada kebohongan. Padahal, kebohongan yang diciptakan dapat meresahkan masyarakat sekaligus mempengaruhi situasi politik menjadi tidak sehat.

“Saya tidak pernah dipanggil apalagi diperiksa polisi di Bangkalan, Sampang atau daerah manapun terutama berkaitan dengan kontestasi politik dalam hal ini berdekatan ataupun berkaitan dengan kunjungan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di bangkalan pada hari Sabtu, 18 November 2023 seperti yg sudah disampaikan dalam majalah mingguan Tempo edisi 4-10 Desember 2023,” jelasnya, Selasa (12/12/23).

Menurutnya, pelaporan ke Dewan Pers ini demi menjunjung tinggi marwah media dan menjaga kondusifnya situasi masyarakat.

“Diharapkan Majalah Mingguan Tempo dapat mempertanggung jawabkan apa yang sudah diterbitkan karena berita tersebut merupakan pembohongan publik dan bisa menyesatkan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap, laporan ini dapat segera diproses oleh Dewan Pers. Bahkan, Dewan Pers diharapkan bisa menyatakan bahwa apa yang diberitakan Majalah Mingguan Tempo yang tidak benar.

“Sehingga, akan ada sanksi permohonan maaf dari Majalah Mingguan Tempo,” katanya.