Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

Lintas Komunitas dan Bawaslu Batang Berkolaborasi untuk Cegah Pelanggaran Pemilu

BATANG, Jateng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang menggandeng berbagai unsur dalam melakukan pengawasan saat pesta demokrasi yang akan digelar 24 Februari 2024 mendatang.

Melihat jumlah personel yang terbatas, maka Bawaslu merasa perlu dibantu dalam mengawasi jalannya pemilu, mulai dari Perkumpulan Pengurus Rukun Tetangga (PPRT), MUI, pendamping desa hingga aktivis.

Ketua Bawaslu Batang Mahbrur mengatakan bahwa peran mereka sangat penting karena dapat membantu mencegah tindak pelanggaran yang rawan terjadi saat proses pemilihan umum, di komunitas atau kelompoknya.

Kapolda Siapkan Langkah Antisipasi “Contohnya para pendamping desa bisa mengingatkan bahwa netralitas kepala desa itu harus terjaga, begitu pun MUI yang berperan mencegah terjadinya politik identitas seperti Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) yang rawan terjadi,” katanya, saat kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, di Hotel Dewi Ratih Batang, Kabupaten Batang, Rabu (17/5/2023).

Ulama atau tokoh agama dapat menyosialisasikan kepada jamaahnya agar tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang beraroma SARA ketika memasuki masa-masa kampanye.

Proses yang masih berlangsung saat ini adalah pemeriksaan atau verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), termasuk dari para mantan atau kepala desa aktif.

“Kami masih melakukan pengawasan, apakah kepala desa aktif itu sudah menyerahkan surat pengunduran diri atau belum. Salah satu pembuktiannya lewat aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang sedang diupayakan agar mudah diakses oleh Bawaslu,” tegasnya.

Sementara ini, baru ditemukan dua kepala desa aktif yang mendaftar sebagai Bacaleg.

“Para kepala desa aktif diberi waktu sampai 3 Oktober 2023 atau sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan, untuk menyerahkan Surat Penetapan Pemberhentian,” ujar dia.

Untuk mengoptimalkan tugas, Bawaslu mulai membuka pendaftaran bagi lembaga masyarakat yang telah berbadan hukum, untuk menjadi Pemantau Pemilu. Proses pendaftaran dibuka hingga tujuh hari sebelum pelaksanaan Pemilu.

Sumber: jateng.herald.id

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polres Rembang, Polres Pati, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polres Batang, Polres Demak, Polrestabes Semarang, Polres Lamandau, Polda Sumut, Polda Jateng, Jateng, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Aceh, Polda Papua Barat, Polda NTT, Polda NTB, Polda Sulut, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Bengkulu, Polda Bali, Polda Gorontalo, Polda Kaltim, Polda Jatim, Polda Metro Jaya, Polda DIY, Polda Sultra, Polda Sulbar, Polda Babel