Larikan Mobil Teman Kencan, Sopir Alat Berat di Semarang Diringkus Polisi

Avatar photo

Semarang – Seorang sopir alat berat berusia 53 tahun ditangkap polisi di Semarang karena mencuri mobil teman kencannya. Ia mencari korban melalui aplikasi kencan.

Pria tersebut bernama Agus Suryana (53), warga asli Bandung yang tinggal di Batang. Duda itu cukup rajin mencari perempuan yang lewat aplikasi kencan. Peristiwa pencurian menimpa perempuan terakhir yang dikencaninya, yaitu perempuan 43 tahun asal Magelang.

Agus dan korban janjian untuk bertemu di sebuah hotel di Jalan Erlangga Barat Kota Semarang pada 20 November 2023. Korban datang tanggal 21 November 2023 dini hari karena perjalanan dari Magelang.

“Tersangka mengenal korban lewat aplikasi kencan Badoo. Handphone dan mobil dibawa kabur,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12/2023).

Selama tiga hari dua malam mereka bersama di hotel dan pada hari Kamis (23/11) pelaku melancarkan aksinya. Sekitar pukul 23.00 WIB setelah korban lelah berhubungan badan dan tidur, pelaku menuju resepsionis untuk mengambil mobil yang diparkir dengan jasa valet.

“Saya sudah tahu mobilnya karena saat korban datang saya sudah menunggu di luar,” kata pelaku, Agus.

Setelah itu Agus langsung membawa kabur mobil korban. Sedangkan korban yang mengetahui mobilnya dibawa pergi langsung melaporkannya kepada polisi. Bahkan ternyata ponsel korban juga dibawa.

“Uang saya pas-pasan. Tadinya mobilnya mau saya pakai sendiri,” ujar Agus.

Saat ditanya polisi sudah berapa kali melakukan aksi tersebut, Agus mengaku baru sekali. Namun dia tidak membantah kalau sudah beberapa kali berkenalan dengan perempuan lewat aplikasi kencan untuk diajak menginap.

“Sudah beberapa kali, tapi kalau ini (mencuri) baru sekali ini. Saya ini duda anak tiga. Pekerjaan sopir alat berat, trailer,” jelasnya.

Tidak beberapa lama, pelaku berhasil ditangkap di daerah Weleri Kendal. Kini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto