Berita  

Larangan Pasang Alat Peraga Kampanye di 20 Tempat di Semarang, Ini Daftarnya

Avatar photo

SEMARANG – Masa Kampanye untuk Pemilu 2024 akan dimulai besok, Selasa (28/11/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang sudah mengeluarkan lokasi yang dilarang dipasang alat peraga kampanye (APK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang, Henry Casandra Gultom lewat pesan singkat memberikan pemberitahuan terkait lokasi yang dilarang memasang APK. Hal itu tertuang di surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye, pertemuan terbatas dan rapat umum dalam pemilihan umum tahun 2024.

“Lokasi pemasangan atau penayangan alat peraga kampanye berupa Baliho atau Billboard atau Videotron dapat dipasang atau ditayangkan di seluruh papan Reklame (baliho/billboard/videotron) milik swasta yang telah memiliki izin Reklame Komersil dari Pemerintah,” kata Henry lewat pesan singkat pada detikJateng, Senin (27/11/2023).

Dalam keputusan itu juga disebutkan APK berupa reklame atau baliho, spanduk, dan umbul-umbul dapat dipasang di seluruh ruas jalan raya wilayah Kota Semarang, kecuali di sejumlah tempat yang sudah ditentukan.

Tempat yang Dilarang Dipasang APK di Kota Semarang:
1. Kawasan Jalan Protokol meliputi:

Jalan Pahlawan
Jalan Letjen Suprapto
Jalan Kolonel Sugiyono
Jalan Pemuda
Jalan Gajahmada
Jalan MH. Thamrin
Jalan Pandanaran
Jalan Jenderal S. Parman
Jalan Sultan Agung
2. Kantor atau Rumah Dinas Pemerintah, TNI, dan Polri sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar,

3. Pelabuhan laut, stasiun Kereta Api dan terminal bus sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar,

4. Area Pelabuhan Udara dan jalan masuk Pelabuhan Udara mulai dari Gerbang PRPP sampai dengan gerbang Pelabuhan Udara,

5. Sekolah dan kampus sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar,

6. Tempat ibadah sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar,

7. Museum sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar,

8. Kawasan Kota Lama,

9. Rumah Sakit milik Pemerintah maupun swasta sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar,

10. Kawasan Tugu Muda dengan radius 150 meter,

11. Tiang listrik, tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), gardu listrik, tiang telepon, Menara Tower, pohon penghijauan dan pohon turus jalan,

12. Tiang dan papan penunjuk jalan atau arah, rambu-rambu lalu lintas dan lampu pengatur lalu lintas,

13. Pagar, pohon dan tanaman yang berada di taman kota,

14. Taman-taman milik Pemerintah Kota kecuali Taman Tol Krapyak, Taman Madukoro, Taman Jalan Pemuda Depan Kantor PLN, Taman Tugu PKK Srondol dan Pelataran Taman Kasmaran,

15. Boulevard, delta dan taman Simpang Lima (termasuk balon udara, kecuali bagi yang mengajukan izin penggunaan Lapangan Simpang Lima sesuai peraturan perundang-undangan),

16. Tempat pemakaman,

17. Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), kecuali bentuk Bilboard dan telah mendapatkan izin dari pemilik/penyewa reklame,

18. Halte bus, halte Bus Rapid Transit, pos polisi, gapura, telepon umum dan bis surat,

19. Pagar jembatan sungai, pagar jembatan tol, pagar pembatas jalan dan. median jalan,

20. Kawasan jalan protokol sebagaimana angka 1 dikecualikan di halaman kantor Partai Politik, Peserta Pemilu atau Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian aturan atribut dan APK yaitu dilarang untuk:
1. Mengganggu atau merusak pohon penghijauan, tiang-tiang listrik, telepon, rambu lalu lintas, penerangan jalan umum dengan cara memaksa, mengikat, menempel, menyandarkan dan atau sejenisnya

2. Melintang diatas jalan,

3. Menutup ruas trotoar,

4. Mengganggu atau membahayakan pandangan pengguna jalan atau lalu lintaslintas,

5. Pada tiang dan atau empak bendera merah putih yang sudah permanen,

6. Memasang bendera yang ketinggian dan ukurannya melebihi bendera Merah Putih yang berada di sekitarnya,

7. Berisi atau mengandung pesan yang mempertentangkan SARA atau ujaran kebencian dengan pihak lain,

8. Memasang atribut atau alat peraga kampanye kurang dari 5 meter dari atribut atau alat peraga kampanye atau media sosialisasi lainnya.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto