Berita  

Lapas Batang Ikut Ramaikan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78

Avatar photo

BATANG, Jateng Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Nur Tofan menyebut seluruh berkas administrasi pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Batang ternyata tidak lengkap.

“Saat penyerahan berkas pada 24 Juni 2023 kemarin, yang belum memenuhi syarat sejumlah 601 bacaleg atau 100 Persen,” tuturnya, Jumat (7/7/2023).

Tofan menjelaskan status berkas saat penyerahan itu adalah belum memenuhi syarat (BMS), penyerahan berkas administrasi para bacaleg itu dilakukan oleh para pimpinan parpol.

Meski berstatus BMS, para bacaleg masih punya kesempatan memperbaiki.

Tahapan perbaikan dokumen persyaratan administratif bacaleg mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.

Selama masa perbaikan, KPU Kabupaten Batang membuka layanan help desk, agar parpol bisa berkonsultasi.

“Lalu juga pelayanan untuk ‘oprak oprak’ agar seluruh parpol bisa melengkapi dokumen yang harus diperbaiki,” imbuhnya.

Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Aris Setia Budi menyebut beberapa kekurangan dokumen antara lain surat kesehatan, surat keterangan PN, legalisir Ijazah, hingga gelar haji.

“Gelar adat, gelar keagamaan, butuh surat pernyataan dari pimpinan parpol, hak parpol selama masa perbaikan yaitu geser dapil hingga ganti orang,” jelasnya.

Aris mengingatkan jika para bacaleg tidak segera melengkapi berkas di masa perbaikan, maka tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya.

“Untuk tahap selanjutnya adalah verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023,” pungkasnya. (aslama)

Sumber: pantura.tribunnews.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi