Lama Jadi Pengangguran, Rochim Ajak Dua Tukang Rongsok Curi 52 Lampu Sirkuit Mijen Semarang

Avatar photo

SEMARANG – Tiga orang pencuri menggasak 52 lampu di Sirkuit Mijen, Kota Semarang.

Akibat aksi komplotan itu, pihak pengelola merugi hingga Rp 32 juta.

Para pelaku leluasa beraksi lantaran suasana lokasi kejadian gelap, sepi dan minim pengamanan.

Namun, polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap satu tersangka pencurian lampu sirkuit Mijen, yakni Man Nur Rochim (33) warga Trisobo, Boja, Kendal.

Dua pelaku lainnya masih berstatus buron masing-masing Rohman alias Kote (37) warga Meteseh, Kendal dan Ismayadi alias Patkai (35) warga Trisobo, Boja, Kendal.

Mereka berdua dikabarkan kabur ke luar kota dan keluar pulau Jawa.

“Iya, baru satu pelaku yang tertangkap, dua lainnya masih kami upayakan penangkapan,” jelas Kapolsek Mijen Kompol Kholid Mawardi, Jumat (13/1/2023).

Kasus itu diketahui selepas ada petugas bersih-bersih sirkuit Mijen melihat kabel lampu berserakan.

Mereka lantas memeriksa ternyata ada 52 lampu hilang.

Pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Semarang selaku pengelola lantas melaporkan pencurian itu ke Polsek Mijen.

“Para pelaku ternyata sudah beraksi sebanyak tiga kali,” tutur Kapolsek.

Dalam aksinya, para pelaku sesudah berhasil melepas lampu dari tiang lalu membawanya ke pinggir sungai tak jauh dari lokasi kejadian.

Di lokasi itu, mereka melucuti lampu lalu hanya mengambil bagian material yang terbuat dari alumunium.

Material sisanya seperti kaca penutup bawah dan bola lampu dibuang tersangka di semak-semak.

“Material yang terbuat dari alumunium dikumpulkan oleh tersangka Patkai yang bertugas untuk menjual,” ucapnya.

Pelaku Man Nur Rochim mengatakan, berhasil masuk ke Sirkuit dengan cara memanjat tembok.

Ia tak takut kesetrum saat beraksi karena tidak ada aliran listrik di tiang lampu.

“Saya bertugas mengawasi sambil menata barang, yang manjat si Rohman sama Ismayadi alias Patkai,” bebernya.

Ia terpaksa ikut mencuri karena sedang tidak bekerja.

“Dua teman saya kerjanya tukang rongsok, saya serabutan,” ujarnya.

Para pelaku diancam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

 

#Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Pati, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian