Laka Kereta Api di Semarang: Kabid Humas Polda Jateng Sebut Sopir Langgar Kelas Jalan

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut, sopir truk trailer yang terlibat kecelakaan dengan kereta api Brantas melanggar kelas jalan.

Sepatutnya truk tersebut dilarang melintasi jalan tersebut yakni perlintasan kereta api Madukoro Raya, Krobokan, Semarang Barat.

Namun, dengan alasan lebih cepat, sopir tetap melintasi jalan tersebut.

“Sopir tahu bukan jalannya dia. Itu jalan kelas 2. Tidak boleh melewati ke sana,” katanya di kantor Polrestabes Semarang, Kamis (20/7/2023).

Kendati begitu, pihaknya tak mau berspekulasi lebih jauh.

Sebab, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satlantas Polrestabes Semarang dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi.

“Masih penyelidikan. Semua diperiksa nanti digelarkan kasusnya. Baru nanti tahu siapa yang sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sejauh ini, Satlantas Polrestabes Semarang telah memeriksa sopir dan kernet, Rabu (19/7/2023).

Disusul penjaga palang pintu kereta api dari Dishub, Kamis (20/7/2023).

Kemudian baru masinis dan asistennya yang diagendakan besok , Jumat (21/7/2023).

“Meskipun belum diperiksa kalau dari informasi masinis sempat pakai rem emergency (sebelum tabrakan),” katanya.

Satlantas Polrestabes Semarang masih melakukan penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi sopir truk dan kernetnya.

“Sementara yang ada keterangan ya dari sopir. Sopir dan kernet masih diamankan sampai hari ini (Kamis 20 Juli) untuk pemeriksaan,” paparnya.

Keterangan sementara sopir ketika pemeriksaan begitu masuk di rel kendaraan mati.

Sopir sudah berulang kali mencoba sampai empat tetapi mesin tetap mati.

“Sudah ada upaya hidupkan lagi tapi sudah ada suara kereta mau lewat terus dia turun,” terang Satake.

Selain keterangan saksi, pihaknya juga masih mengkaji rekaman cctv terkait posisi truk terakhir kali sebelum dihantam kereta.

Tampak direkaman truk seperti menggantung.

“Tapi itu masih materi penyelidikan tidak bisa bergerak kenapa. Dari cctv ada ban yang menggantung,” bebernya.

Pihaknya sejauh ini belum mendapatkan laporan dari KAI sehingga bilamana ada upaya hukum yang ingin ditempuh dipersilahkan.

Di samping itu, dari sisi UU perkeretaapian sedang dipelajari oleh penyidik.

“Setelah dipelajari ketika ada unsur-unsur pelanggaran yang memenuhi undang-undang perkeretaapian bisa masuk ke sana,” tuturnya.

Terkait kerugian yang dialami pihak KAI, Kabid Humas menambahkan, kajian kerugian awal ditaksir Rp200 juta.

“Itu masih itungan awal masih dilakukan itungan lagi,” imbuhnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Polres Pati, Kapolresta Pati