Kurang dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan yang mayatnya Dibuang di Perkebunan Ditangkap, Keluarga Korban: Terima Kasih Polres Jepara

Avatar photo

JEPARA – Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap NA (29), tersangka pembunuhan yang membuang mayat korbannya di perkebunan, di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri.

Korban yany merupakan perempuan berinisial KN (38) itu ditemukan warga setempat pada Jumat (28/10/2022) siang.

Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat terbungkus karung sak dan laundry itu ditemukan, personel Satreskrin Polres Jepara bergerak cepat melakukan penesuluran terhadap pelaku.

Tak lama kemudian tersangka NA ditangkap pada Sabtu (29/10/2022). Atas kerja cepat polisi menangkap pelaku, pihak keluarga korban menyampaikan terima kasih kepada personel Polres Jepara.

Kakak ipar korban, Heri Murjono, mengatakan penangkapan ini membuat keluarga bisa mengetahui siapa sosok di balik orang yang menghilangkan nyawa KN.

“Saya apresiasi Polres Jepara tidak ada 24 jam tersangka ditangkap,” kata Heri Murjono.

Dia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Menurut Heri, apa yang dilakukan tersangka NA membuat pihak keluarga sangat terpukul.

Sementara itu, Kapolres AKBP Warsono menjelaskan bahwa tim Satreskrim Polres Jepara bersama tim Polda Jateng berhasil meringkus pelaku dengan pengejaran kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat. Dari kasus ini Polres Jepara mengamankan tiga tersangka yakni NA (29), LS (22) dan SG (35).

Kejadian ini bermula saat bulan Mei 2022, tersangka NA berkenalan dengan korban (KN) melalui facebook, kemudian tersangka meminjam uang dan berjanji pada korban akan mengembalikan saat korban pulang dari Singapura. Kemudian tanggal 16 Oktober 2022 korban sudah kembali dan memberitahukan ke tersangka NA.

Minggu 23 Oktober 2022, korban ke rumah tersangka untuk menagih hutang, karena tersangka hanya menjanjikan akhirnya terjadi cekcok dan korban mengancam tersangka akan diberitahukan ke istri tersangka, karena kesal tersangka mencekik korban hingga kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia.

Sehari setelahnya tersangka membawa jasad korban dibungkus karung dan tas laundry, dengan menggunakan spm milik korban, tersangka membuang jasad korban ke area perkebunan desa Kepuk Bangsri Jepara.

Kemudian barang milik korban dijual tersangka kepada tersangka lain yakni LS dan SG dan mendapatkan uang hasil penjualan sekitar 4 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK, menjelaskan bahwa Penangkapan tersangka setelah korban berhasil diidentifikasi kemudian tim resmob Polres Jepara bersama Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya Sabtu (29/10/2022) yakni sehari setelah Jasad ditemukan para tersangka berhasil diamankan.

Selain mengamankan tersangka, Polres Jepara juga mengamankan Sepeda motor milik korban yang dijual tersangka, HP, helm, tas laundry, dan pakaian milik tersangka maupun korban.

Atas perbuatannya tersangka NA (29) dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara 2 tersangka lain yakni LS (22) dan SG (35) dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.