Curi Motor di Kartasura, Dua Pemuda Dibekuk Polres Sukoharjo

Avatar photo

Sukoharjo – Polres Sukoharjo berhasil membekuk dua pelaku pencurian yang terjadi di Toko Tiga Amanah, Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada 10 Mei 2024 yang lalu.

Dua pelaku tersebut yakni BA (26) dan SA (23), yang mana keduanya merupakan warga Kota Surakarta.

Kedua pelaku dibekuk kepolisian setelah mencuri motor merk Suzuki NEX milik Nikek Kristanti (47) yang terparkir di Toko Tiga Amanah Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

“Jadi saat itu motor milik korban dibawa anaknya untuk berbelanja di Toko Tiga Amanah. Namun saat selesai berbelanja, anak korban mendapati bahwa sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim AKP Dimas, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Rabu (22/5/2024).

Mendapat laporan tersebut, Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi.

Akhirnya pada tanggal 11 Mei 2024, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng