Kronologis Kasus KDRT di Pati, dari Mabuk Hingga Saling Tuduh Selingkuh

Avatar photo

PATI, Jateng – Polresta Pati gerak cepat mengamankan MT (28) pelaku KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati pada Minggu, 14 Mei 2023.

Dalam konferensi pers pada hari Selasa,16 Mei 2023, Kapolresta Pati Kombespol Andhika Bayu Adhitama memaparkan berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin, 15 Mei 2023 kemarin. Diperoleh fakta bahwa MT sebelumnya meminum minuman keras, sebelum menghabisi nyawa sang istri AD (23).

“TKP pada hari Minggu 14 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 dini hari di lapangan sepakbola depan MTSN 2 Pati. Sebelumnya tersangka bersama dua rekannya meminum minuman beralkohol jenis arak. Karena mabuk, saat pulang ia mengajak istrinya membeli pampers,” tuturnya.

Selain dipengaruhi minuman keras, perselisihan antara korban dan pelaku menjadi pemicu lain. Diketahui AD sempat menuduh suaminya berselingkuh dengan seorang janda. Lantaran tidak terima dengan ucapan istri, MT lantas menganiaya korban hingga tewas.

MT yang panik lantas membawa korban ke rumah kakaknya di Desa Soneyan, Margoyoso. Karena tak kunjung sadar, AD kemudian dibawa ke RSI namun dinyatakan meninggal dunia.

“Saat di perjalanan terlibat cekcok, tersangka menuduh istri selingkuh. Korban tidak terima, kemudian menuduh balik suami selingkuhan dengan janda. Lantaran tersinggung, tersangka memukul sebelah kiri kepala korban sebanyak dua kali. Kemudian di bagian perut, pipi, serta mencekik korban hingga korban terjatuh ke tanah. Setelahnya, dada dan perut korban juga ditendang,” bebernya.

Untuk menutupi tindak kejatahannya, MT membuat alibi dengan dalih tewasnya sang istri karena kecelakaan. Warga yang merasa janggal, kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian hingga kemudian diperoleh fakta sebenarnya.

Diketahui, berdasarkan hasil autopsi saat itu AD sedang hamil muda. Tersangka MT pun membenarkan hal ini. MT juga mengaku berulangkali memukuli sang istri. Bahkan, ia juga hendak cerai tetapi ditolak sang karena sudah mempunyai tiga orang anak.

“Saya dituduh selingkuh dengan janda. Sebelumnya sempat saya ajak pisah tapi tidak mau. Tapi saya menyesali perbuatan saya,” ucap tersangka.

Atas perbuatannya ini, MT dijerat dengan Undang Undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan diatas 15 tahun penjara.

Sumber : lingkarjateng

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Pemkab Sukoharjo, Polres Humbahas, Polda Jateng, Jateng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Sumut, Polres Pati, Polres Batang