Kronologi Suami Sadis di Sendangguwo Semarang Aniaya Istri hingga Tewas

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Pria yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sendangguwo Semarang hingga istrinya tewas kini sudah tertangkap. Polisi mengungkap kesadisan pelaku yang bernama Yuda Bagus Zhakaria (34) itu.

Polrestabes Semarang menggelar jumpa pers terkait kasus tersebut, Kamis (31/8/2023). Polisi mengungkap kronologi penganiayaan sadis yang berujung tewasnya korban bernama Arisa Ariani (22) itu.

Berikut ini kronologi penganiayaan sadis yang merenggut nyawa seorang istri tersebut.

Minggu (27/8) malam

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan pelaku cekcok dengan istrinya pada Minggu (27/8/2023) malam. Saat itu pelaku marah dan menuduh istrinya selingkuh.

“Selanjutnya tersangka menyuruh korban untuk menulis di kertas siapa saja selingkuhannya. Saat itu tersangka terpengaruh minuman keras jenis amer dan keluar untuk membeli rokok,” kata Donny di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/8/2023).

Saat keluar dari rumah, pelaku sempat ribut dengan warga hingga harus menyelesaikan urusannya di Polsek Tembalang.

“Pada saat keluar rumah tersangka sempat berselisih paham dengan warga sambil membawa celurit dan diamankan oleh warga dan Pak RT ke Polsek Tembalang. Namun perkara tersebut diselesaikan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut,” ujarnya.

Senin (28/8) pukul 02.30 WIB

Urusan di Polsek Tembalang selesai dan pelaku kembali ke rumah. Setiba di rumah dia semakin emosi melihat istrinya tidur.

“Tersangka emosi dan membangunkan korban atau istrinya, tapi istri menjawab ngantuk dan pengen tidur. Dan tersangka memaksa korban untuk menulis lagi dan jujur. Akhirnya tersangka semakin emosi hingga menampar korban sebanyak 2 kali pada pipi kanan dan kiri,” jelasnya.

Tidak berhenti di situ, pelaku memukuli istrinya dengan kayu hingga patah. Dia juga menusuk istrinya dengan alat ukir hingga wanita itu pingsan. Bukannya berhenti, dia mengguyur air dan memukulkan gayung ke tubuh istrinya.

Melihat korban tidak bergerak, pelaku sempat mengganti pakaian istrinya dan menutupinya dengan selimut. Dia meminta orang tuanya memanggil ambulans kemudian dia pergi.

Senin (28/8) pukul 04.00 WIB

Warga kemudian heboh karena korban diketahui meninggal. Warga kemudian melapor ke polisi.

Polisi kemudian datang untuk mengevakuasi korban serta melakukan pemeriksaan. Hal itu kemudian dilanjutkan dengan mengejar pelaku.

Senin (28/8) pukul 07.00 WIB

Polisi yang melakukan pengejaran tidak membutuhkan waktu lama untuk menemukan pelaku. Polisi kemudian menangkapnya.

“Pelaku ditangkap Reskrim Polsek Tembalang dan Resmob Polrestabes Semarang di depan swalayan Gaia Kedungmundi, kemudian dibawa unit PPA untuk ditangani lebih lanjut,” ujarnya.

Kanit PPA Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Sinitri mengatakan pasutri tersebut memiliki dua anak yang masih kecil-kecil. Saat ini keduanya diasuh oleh nenek mereka dari keluarga korban.

“Untuk kedua anak korban saat ini ada di ibu kandung korban, ada pendampingan dari UPTD dan dapat perhatian ibu Wali Kota,” kata Sanitri.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

sumber: detikjateng

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.