Berita  

KPU Sukoharjo Sebut Perpanjang Masa Perbaikan Berkas Bacaleg Sampai 16 Juli

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo memperpanjang masa perbaikan berkas persyaratan pendaftaran bakal calon (bacalon) anggota legislatif. Perbaikan berkas persyaratan sebelumnya ditutup pada Minggu (9/7/2023), tetapi diperpanjang hingga kemarin (16/7/2023).

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda mengatakan, perpanjangan masa perbaikan berkas persyaratan bacalon DPRD sebagai tindak lanjut dari surat dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 10 Juli 2023. Dalam surat tersebut KPU RI memperpanjang masa perbaikan berkas dan membuka kembali sistem informasi pencalonan (Silon) hingga 16 Juli 2023.

”Untuk itu partai politik agar memanfaatkan waktu yang disediakan hingga 16 Juli sehingga semua bacalon legislatif memenuhi persyaratan,” kata Nuril, Minggu (16/7).

Menurut Nuril, partai politik diberi kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bacaleg sekiranya dokumen tersebut berpotensi tidak memenuhi syarat. Pada masa perpanjangan perbaikan tersebut, parpol yang mengajukan perbaikan persyaratan dokumen diberikan akses Silon.

”Tetapi partai poitik tidak dapat melakukan penggantian, menambah, mengurangi bakal calon,” ungkapnya.

Hingga Sabtu (15/7) pukul 14.00, parpol yang sudah mengajukan unlock untuk memperbaiki data maupun dokumen dan ada tanda terima yakni PDIP, Hanura, Nasdem, PBB, Partai Buruh. Kemudian, untuk hari terakhir kemarin, KPU Sukoharjo menunggu pengajuan perbaikan sampai pukul 16.00.

sumber: radarsolo

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi