Berita  

KPU Humbahas Minta Parpol untuk Responsif saat Verifikasi Administrasi

Avatar photo

HUMBAHAS, Sumut – Usai mendaftar bakal calon legislatif (bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbang Hasundutan (Humbahas) meminta agar partai politik (parpol) tanggap saat proses verifikasi administrasi yang berlangsung sejak tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.

Ketua KPU Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing meminta, agar parpol yang telah mengajukan bacaleg dapat memberi respons manakala ada persyaratan yang masih kurang.

“Kami juga meminta kerja sama yang baik dari parpol yang mengajukan bacaleg, jikalau nanti ada dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat agar segera dilengkapi,” ujar Binsar, Selasa (16/5/2023).

Ia mengungkapkan, ada 14 partai politik yang telah mendaftarkan bacalegnya ke KPU Humbahas sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

Dengan demikian, ada 4 parpol yang tidak mengajukan bakal calon legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Sebelumnya, ia menyebutkan dasar pendaftaran bacaleg yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Bagi parpol yang mengajukan di luar tanggal 14 Mei, itu tidak boleh lagi. Bahwa, sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 bahwa partai politik mengajukan bacaleg paling lambat 9 bulan sebelum pemungutan suara. Itu artinya, per tanggal 14 Mei,” ujarnya.

“Yang kita terima ada sebanyak 14 partai. Setelah kami menerima 14 partai yang mengajukan bacaleg, kami akan melakukan verifikasi administrasi,” sambungnya.

Lalu, KPU Humbahas akan mengumumkan daftar calon sementara sekaligus juga meminta respons masyarakat terkait daftar tersebut.

“Kemudian nanti di masa perbaikan, silahkan menyerahkan dokumen perbaikan. Setelah itu kami akan mengumumkan daftar calon sementara,” terangnya.

“Setelah pengumuman daftar calon sementara, kami juga meminta kepada masyarakat luas untuk bersedia memberikan tanggapan atas daftar calon yang kami umumkan,” sambungnya.

“Sehingga bacaleg yang akan berkompetisi pada pemilu 2024 mendatang lebih berkualitas,” terangnya.

Adapun 14 parpol yang mengajukan bacalegnya ke KPU Humbahas adalah Partai Hanura, PDIP, Nasdem, PAN, Gerindra, PKB, Perindo, PSI, Demokrat, Golkar, PKN, PPP, PKS dan Buruh.

Sementara yang tidak mengajukan bacaleg adalah Partai Gelora, PBB, Ummat dan Garuda.

Sumber: medan.tribunnews.com

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Polda Jateng, Jateng, Polres Rembang, Polres Sukoharjo