DEMAK – KPU Kabupaten Demak menekankan seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memahami penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu 2024.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Demak, Nur Hidayah mengatakan, untuk menunjang itu pihaknya juga telah mengadakan bimbing teknis (Bimtek) “Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024”.
Kata dia, Bimtek menghadirkan tiga narasumber Ida Budhiati, Henry Wahyono (Anggota KPU Provinsi Jateng) dan Amin Wahyudi (Anggota Bawaslu Kabupaten Demak) pada Selasa (17/1/2023) di Hotel Amantis.
“Kami mengundang seluruh ketua dan anggota PPK se Kabupaten Demak sejumlah 70 orang untuk diberikan materi penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” terangnya, Rabu (18/1/2023).
Ia berharap, para ketua dan dan anggota PPK memahami betul penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
Hidayah menambahkan, pada kesempatan itu PPK juga mendapatkan ilmu dari para narasumber dan diskusi terkait konsekuensi hukum dalam penerapan PKPU 7 Tahun 2022.
Selain itu, lanjut dia, juga implementasi Undang-Undang 27 Tahun 2022 terhadap Pengelolaan Daftar Pemilih dan Pengawasan terhadap Penyusunan Daftar Pemilih.
“Ini dilakukan sebagai wujud mitigasi proses pelaksanaan penyusunan daftar pemilih dalam penyelengaraan Pemilu tahun 2024”, tandasnya.