DEMAK – KPU Demak melantik 70 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Demak
Pengucapan sumpah dan janji Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024, dilakukan secara langsung oleh Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi, di hotel Amantis Demak, Rabu (4/1/2023).
Ketua KPU Demak mengatakan bahwa setelah dilakukan pelantikan anggota PPK yang sudah dilantik punya tanggungjawab berkoordinasi dengan camat masing-masing untuk melakukan rekruitmen sekertariat PPK.
Menurutnya peraturan PKK pemilu tahun ini, berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Ada ketentuan untuk sekertariat PPK di Pemilu 2024 ini adalah terdiri dari ASN dan non ASN,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan bahwa bagian terpenting yang perlu disampaikan adalah untuk nama calon sekertaris PPK harus tiga, walaupun nanti yang dipilih adalah satu.
Ketentuan yang juga berbeda dengan sebelumnya adalah diatur didalam Juknis 534 selain disuruh membuat pernyataan dan sebagainya disitu juga diminta untuk melampirkan SK ASN dan SK pegawai kontraknya.
“Jadi itu menjadi ketentuan bahwa walaupun dia pegawai kontrak atau yang dikontrak oleh Pemda, karena SK yang akan menetapkan sekertariat PPK Pemilu 2024 adalah SK bupati,” ujarnya.
Selanjutnya, bahwa proses tersebut akan segera dilakukan dan akan diajukan dengan menunggu SK yang sesuai dengan ketentuan.
“Maksimal tujuh hari setelah PPK dilantik pada saat ini, karena kami akan menetapkan atau penyampaian pakta integritas,” ujarnya.
Setelah melakukan pelantikan kata Bambang, pihaknya akan melanjutkan denhan tahapan bimtek atau orientasi tugas PPK.
“Jadi Rabu depan kami akan menetapkan sekertariat PPK berdasarkan SK bupati untuk Pemilu 2024. Nanti pada tanggal 13 Januari secata serentak akan dilakukan bimtek atau orientasi tugas untuk PPK dan PPS,” tutupnya.